Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan penjualan tanah kavling |
TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan tanah kavling.
Mereka adalah YDS seorang perempuan usia 31 tahun asal Desa Panggungkalak, Pucanglaban, Tulungagung serta AAF usia 44 tahun asal Purworejo, Jateng.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto Kedua tersangka menawarkan tanah kavling lewat medsos .
Lokasi yang ditawarkan berada di Desa Tugu, Kecamatan Sendang dan di Desa Tanggung, Campurdarat, Tulungagung serta lokasi lain di Mojo dan Kras, Kediri.
\”Dari penyelidikan diketahui tanah yang dijual masih milik orang lain. Tanah ini belum pernah dibebaskan tersangka,\” terang Handono ,Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya 2 tersangka ini saling kenal lewat media sosial Fecebook. Mereka lalu membuat CV dengan nama Setya Land Indonesia beralamat di Jl. Pahlawan Rejoagung, Kedungwaru, Tulungagung.
CV ini bergerak di bidang properti, khususnya penjualan tanah kavling. AAF menunjuk YDS selaku direktur CV Setya Land Indonesia.
Keduanya memanfaatkan Facebook untuk memasarkan tanah kavling yang mereka klaim. Karena tawaran yang cukup menarik, ada 25 orang berniat membeli tanah kavling itu.
\”Para korban ini mayoritas sudah melakukan pelunasan. Mereka tidak pernah diajak untuk melihat tanah di lapangan,\” sambung Handono.
Dari para korban , tersangka berhasil mendapatkan uang Rp 571 juta.
Uang ini dipakai untuk operasional kantor, membayar karyawan dan ada yang dipakai usaha sejenis di Jateng.
Kasus ini terungkap setelah batas waktu penyerahan tanah, para pembeli tidak kunjung mendapatkan haknya. Para korban lalu melapor ke Polres Tulungagung, pada 23 Juni 2022 lalu.
\”Kami segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Setelah semua alat bukti lengkap, kami menangkap keduanya,\” tutur Kapolres.
Dua terduga pelaku ini ditangkap di sebuah hotel di Tulungagung.
Keduanya lalu dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Evan