Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Pelatih Pencak Silat Jadi Tersangka Usai Pelajar SMP di Tulungagung Meninggal Dunia

1607
×

Pelatih Pencak Silat Jadi Tersangka Usai Pelajar SMP di Tulungagung Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Polres Tulungagung bergerak cepat terkait kasus meninggalnya seorang pelajar SMP setelah mengikuti latihan pencak silat. Tidak lebih dari 24 jam Polisi menetapkan DAR (25) sebagai tersangka.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Kadhafi saat press release Sabtu 25 Nopember 2023 menyampaikan korban adalah REB (16) seorang pelajar asal SMPN 1 Ngunut.

Example 300x600

Baca Juga : Ketua DPD RI Kunjungan Kerja Ke Tulungagung

Peristiwa itu bermula pada Sabtu 18 Novemver 2023 sekitar pukul 15.30 WIB korban berpamitan dengan keluarga untuk mengikuti latihan pencak silat di salah satu sekolah di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Setelah melakukan pemanasan, DAR (pelatih-red) melakukan tendangan di sekitar dada, perut, dan kaki terhadap Korban dan beberapa rekan lainnya. Korban sempat terpental sehingga jatuh ke belakang usai menerima tendangan tersebut.

“Ketika itu, korban bersama tiga teman lainya dilatih pencak silat oleh tersangka,” ucapnya.

Usai latihan, korban pulang ke rumah. Saat itu, korban mengeluh sakit pada bagian punggung bawah.

Baca Juga : Pemkab Tulungagung Diganjar Penghargaan Program Sapi Kerbau Komoditi Andalan Negeri Tahun 2023.

“Korban sempat diberikan obat oles oleh ibunya. Tapi ternyata tidak mengurangi rasa sakit yang dialami korban,” terangnya.

Setelah itu pada hari Senin, 20 November 2023 korban mengalami sakit lagi. Akhirnya korban diperiksakan ibu dan kakaknya ke rumah sakit dan sempat di rotgen.

“Setelah itu besok kembali pulang hari selasa, dini hari jam 4 mengalami panas tinggi sekitar 41 derajat,” bebernya.

Selang dua hari kemudian atau pada Selasa (21/11/2023) korban mengalami panas tinggi hingga 41 derajat celcius. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit namun keesokan harinya yakni Rabu (22/11/2023) korban mengalami kejang hingga akhirnya meninggal dunia.

Berdasar hasil autopsi yang dilakukan di instalasi kedokteran forensik RSUD Dokter Iskak Tulungagung diketahui jika korban mengalami pendarahan otak hingga menyebabkan meninggal.

Baca Juga :

“Pelaku akan dikenakan pasal 76C junco 80 ayat 1 2 dan 3 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter : Heru

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *