Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Penjual Ayam Geprek Bawa Parang Diamankan di Polres Tulungagung

3393
×

Penjual Ayam Geprek Bawa Parang Diamankan di Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Seorang pemuda asal Dusun Contong Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung diamankan Polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang dan pisau lipat.

Pria inisial DRD (26) ditangkap pada Selasa (08/11/2023) pukul 07.30 WIB. Dia terjaring razia Gabungan, TNI, Polres Tulungagung dan Satpol PP saat menggelar operasi cipta kondisi di jalan depan Kantor Desa Sukoanyar Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Example 300x600

Baca Juga : Warga Binaan Lapas Tulungagung Dapat Pelatihan

“Saat kami periksa dan dilakukan penggeledahan, Pelaku membawa sajam berupa sebilah parang dan pisau lipat”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi,melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno, Kamis (9/11/2023).

Menurut Mujiatno saat dihentikan pelaku sedang naik motor tanpa dilengkapi surat kedaraan bermotor.

Petugas yang mencurigai barang bawaan yang berada di tas rangsel, selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sebilah parang dan pisau lipat.

“Petugas pun langsung mengamankan dan menyita barang bukti dan dibawa ke Polres Tulungagung.” Terangnya.

Baca Juga : Jelang Pelaksanaan Kampanye dan Pemilu 2024 , Pj Bupati Tulungagung Deklarasi Damai

DRD yang bekerja sebagai penjual ayam geprek dihadapan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung mengaku, parang yang dibawanya itu bukan dipakai untuk tindak kejahatan. Dirinya membawa parang untuk menjaga diri.

“Pelaku mengaku tidak berbuat kejahatan, hanya jaga diri. Barang bukti yang diamankan 1 bilah Parang panjang 59 cm dengan gagang warna biru, 1 bilah Pisau lipat panjang 18 cm, 1 buah Tas ransel warna hitam, 1 buah Helm merk “NHK” warna kuning, 1 buah Jaket Hoodie warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk megapro warna merah tanpa Plat Nomor. Sedangkan Pelaku menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tulungagung”, tandas Mujiatno.

Baca Juga : 36 Titik Tugu Perguruan Silat di Tulungagung Segera Ditertibkan

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Reporter : Anang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *