Audiensi dari Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia Jawa Timur pada Selasa (7/4/2026) / anang yulianto ajttv.com
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kabar segar bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tulungagung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Tulungagung resmi menyepakati pembukaan akses layanan kesehatan gratis melalui skema Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kebijakan ini lahir setelah adanya desakan dan audiensi dari Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia Jawa Timur pada Selasa (7/4/2026), yang menyoroti masih adanya warga miskin yang terhambat akses pengobatan akibat kendala biaya dan administrasi.
Solusi Cepat di Dua RSUD Utama
Untuk memastikan tidak ada lagi warga yang “dipingpong” saat sakit, Pemkab Tulungagung menunjuk dua rumah sakit sebagai pusat verifikasi dan layanan pengguna SKTM yaitu RSUD dr. Iskak Tulungagung dan RSUD dr. Karneni
Skema ini menjadi solusi darurat bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) namun membutuhkan penanganan medis segera.
Perbup Diselesaikan dalam 3 Bulan
Ketua REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menekankan bahwa kesehatan adalah hak konstitusional yang tidak boleh ditawar.
”Negara tidak boleh membiarkan warga miskin kesulitan berobat hanya karena persoalan biaya. Kami mengapresiasi langkah cepat Pemkab dan DPRD,” ujar Bagus dalam keterangannya.
Selain layanan SKTM, audiensi tersebut menghasilkan poin krusial lainnya.Pemkab berkomitmen menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Jaminan Kesehatan Daerah dalam waktu maksimal 3 bulan dan Tulungagung menargetkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) secara bertahap agar seluruh warga terjamin kesehatannya tanpa hambatan finansial.
Mengawal Janji Pemerintah
Meskipun kesepakatan telah tercapai, REKAN Indonesia menegaskan akan tetap melakukan pengawalan ketat di lapangan. Hal ini dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut benar-benar diimplementasikan oleh petugas rumah sakit dan perangkat desa.
”Kami tidak akan berhenti di forum audiensi. Fokus kami adalah memastikan ada perubahan nyata di loket-loket rumah sakit,” tegas Bagus.
Langkah Pemkab Tulungagung ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mandat UUD 1945 Pasal 28H tentang hak hidup sehat bagi setiap warga negara.












