AJTTV.COM – Kabupaten Kediri menduduki posisi tertinggi di Jawa Timur untuk jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pelanggar Pilkada.Mereka diduga tidak netral dalam pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kediri.
\”Ada 21 ASN , mereka terlihat memberikan dukungan terhadap calon pasangan yang maju pada Pilkada Kabupaten Kediri.\” Terang Sukari, S. Kom, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri Jumat (13/11/2020).
Menurutnya mereka yang melanggar telah diperiksa Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran selama Proses Pilkada 2020. Mereka diduga tidak netral dalam pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kediri.
Ditanya apakah tidak ada sosialisasi sebelumnya , Sukari mengatakan Bawaslu telah memberikan sosialisasi dan himbauan dari Komisi ASN pusat, Bawaslu serta ASN Kabupaten Kediri terkait apa saja tindakan yang bisa disebut pelanggaran dalam proses Pilkada.
Namun saat dilakukan pengawasan oleh tim Bawaslu masih menemukan 21 pelanggaran yang dilakukan. Diantaranya pelanggaran dari hasil pengawasan Bawaslu sendiri dan laporan dari masyarakat.
\”Pelanggaran ada dua yakni pelanggaran dari hasil pengawasan Bawaslu sendiri dan kedua dari laporan masyarakat.\” Imbuhnya.
Karena Bawaslu tidak memilki fungsi penindakan , Sukari menjelaskan Hasil sejumlah temuan pelanggaran akan diteruskan ke lembaga berwenang dalam hal ini Komisi ASN.
Reporter : Eko Purwanto
Editor : C sant












