Pelarian Bos Arisan Bodong Trenggalek Berakhir di Tangan Polisi / Ist
TRENGGALEK, AJTTV.COM – Pelarian panjang NK, otak di balik sindikat penipuan arisan bodong yang meresahkan warga Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya terhenti. Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melintasi batas negara, tersangka berhasil diringkus dan dibawa kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan koordinasi lintas instansi. Tersangka diketahui melarikan diri ke Timor Leste sesaat setelah laporan para korban mulai membanjiri meja kepolisian pada Januari 2026.
”Tersangka tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan penyidik hingga kami menerbitkan status DPO. Berkat kerja sama dengan Polda NTT, Polres Belu, dan pihak Imigrasi, tersangka akhirnya dideportasi dari Timor Leste dan diamankan oleh personel Satreskrim,” ujar AKBP Ridwan dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).
Modus Lelang Arisan dengan Kerugian Ratusan Juta
Aksi penipuan yang dijalankan NK menggunakan modus ‘lelang arisan’. Tersangka menjerat para korban dengan janji keuntungan menggiurkan dalam waktu singkat. Namun, kenyataannya berbanding terbalik; saat tiba waktu pencairan, uang yang dijanjikan tak kunjung cair, sementara modal para korban raib dibawa lari.
Berdasarkan laporan sementara, nilai kerugian yang dialami para korban sangat fantastis, berkisar antara Rp10 juta hingga mencapai lebih dari Rp531 juta per orang. Pihak kepolisian menduga jumlah korban masih akan bertambah seiring pengembangan kasus ini.
”Para korban tergiur iming-iming keuntungan besar. Saat jatuh tempo, janji manis itu tinggal janji,” tambah Kapolres.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya dua buku rekening bank, dokumen rekening koran, serta paspor yang digunakan tersangka untuk melarikan diri ke luar negeri.
Saat ini, NK telah mendekam di sel tahanan Polres Trenggalek. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori IV.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal agar tidak menjadi korban penipuan serupa.












