TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Polres Tulungagung telah menahan Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, ES, atas kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta. Selain ES, satu perangkat desa lainnya, WJ, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa ES ditahan pada 15 April 2025 karena telah memenuhi unsur-unsur untuk dilakukan penahanan. Penahanan tersebut bukan karena khawatir melarikan diri, melainkan karena berkas kasusnya telah lengkap atau P21.
ES dan WJ terbukti bersekongkol untuk memanipulasi keuangan desa, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta. Polres Tulungagung akan merilis informasi lebih lanjut tentang kasus ini pada 24 April 2025 .
Reporter : Anang