Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung menahan seorang kakek berinisial S (73) warga Kecamatan Gondang / istimewa
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung telah menahan seorang kakek berinisial S (73), warga Kecamatan Gondang, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap cucunya yang masih berusia 13 tahun. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang dilakukan setelah kasus tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada pelaku. Setelah didesak dan ditanyai, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Mengetahui kebenaran yang memilukan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Modus Operandi Pelaku
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura memijat tubuh korban. Saat korban merasa terlena, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan. Tercatat, pelaku sudah melakukan persetubuhan satu kali dan pencabulan sebanyak tiga kali.
Pelaku Telah Ditahan dan Diproses Hukum
Sebagai tindak lanjut, polisi langsung mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum serta pakaian milik korban dan pelaku. Ipda Nanang menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak.
”Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum. Sementara korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan,” ujar Ipda Nanang, Senin (8/9/2025). Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Polres Tulungagung mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Apabila menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti.
Reporter : Heru Susanto / Anang