TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Menindaklanjuti keluhan Masyarakat terkait mahalnya tarif parkir di GOR lembu peteng Tulungagung , Kanit Pidana Korupsi ( Pidkor ) Sat Reskrim Polres Tulungagung bersama Dishub , Satpol PP dan Sat lantas Polres Tulungagung melakukan rapat koordinasi.
Selain itu , Reskrim Pidkor juga menghadirkan pihak ketiga selaku pengelola parkir Gor yakni Rudi asal Kelurahan Kutoanyar dan Edi warga Kelurahan Bago Tulungagung di kantor Dinas Perhubungan pada Selasa (17/12/2019).
Dari Hasil Rapat Koordinasi tersebut Ditegaskan Bahwa pengelola parkir wajib mengikuti aturan yang sudah ada sesuai Perda Kabupaten Tulungagung no 10 tahun 2011.
\” Sesuai Perda sudah dituangkan tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan Mobil Rp 3.000 \” tegas Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiandi melalui Kanit Pidkor IPTU Andik Prasetiyo.
Andik menambahkan , Kepada pengelola parkir yang melakukan pelanggaran Perda Dipastikan akan dicabut Izin pengelolaan parkir.
\” Tadi sudah kita beri peringatan keras kepada pihak ketiga , jika ada pengelola parkir yang melanggar akan kita cabut izin ,\” Imbuh Andik.
Sebelumnya diberitakan , Seorang anggota Satpol PP yang tengah menyamar ribut dengan penjaga parkir di GOR Lembupeteng, Minggu (15/12/2019).
Keributan itu bermula saat salah satu anggota Satpol PP memarkir sepeda motornya.
Saat memarkir , Dirinya dimintai uang parkir sebesar Rp 5.000.
Padahal Perda Kabupaten Tulungagung mengatur, parkir insidental paling mahal untuk sepeda motor hanya Rp 3.000.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : Galih Rakasiwi