NGANJUK , AJTTV.COM – Dua pria berinisial NSR (19 ) dan IS (25) asal Nganjuk ditangkap Unit Resmob Sat resnarkoba Polres Nganjuk di Di depan Alfamart Jl.Imam Bonjol, Kelurahan Payaman, Nganjuk dan di dirumah Dsn.Krajan Mlilir Desa Mlilir Kecamatan Berbek ,Nganjuk, Senin, (21 /6/ 2021).
Keduanya diringkus setelah kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang sudah geram karena di lokasi itu kerap kali menjadi transaksi barang haram tersebut.
Kepolisian pun menyita barang bukti dari NSR berupa sembilan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram , 1 (satu) buah tisu , 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya Pro warna putih serta 1 (satu) buah HP merk OPPO type A53 warna biru.
Sementara dari tangan IS disita barang bukti 1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk crytal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram , 1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk crystal putih yang di duga narkotika jenis shabu seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram , 1 (satu) bendel plastik klip kecil , Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna biru tipe led 8, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Esse Cafe , 1 (satu) buah sobekan tisu, 1 (satu) lembar bukti transfer bank BRI sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) , 1 (satu) buah jarum kecil ,1 (satu) buah selang kecil , 1 (satu) buah sekrop plastik warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna merah hitam
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut. Dalam penggeledahanan ditemukan beberapa barang bukti yang berada di dua TKP.
\”Penggerebekan di laksanakan siang hari bertempat di depan Alfamart termasuk Jl.Imam Bonjol, Nganjuk dan di dirumah kecamatan Berbek Nganjuk.\” Katanya.
Reporter : Deny Saputra