Scroll untuk baca artikel
ARTIKEL TERBARUBERITA

Kantor AJT Pindah ke Lokasi Baru di Boloasri, Catur Santoso Berharap Semakin Dekat dengan Masyarakat

186
×

Kantor AJT Pindah ke Lokasi Baru di Boloasri, Catur Santoso Berharap Semakin Dekat dengan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

 

Tulungagung, 16 Juli 2025 – Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT) secara resmi menempati kantor barunya di Jalan Raya Tulungagung – Trenggalek, tepatnya di Ruko Boloasri, Kauman, pada Rabu (16/7/2025). Acara tasyakuran boyongan kantor ini dihadiri oleh sejumlah anggota AJT dan perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Ketua AJT, Catur Santoso, dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar kepindahan kantor ini membawa semangat baru bagi seluruh anggota. “Dengan lokasi yang lebih strategis dan mudah dijangkau ini, kami berharap AJT dapat semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Catur, Kamis (16/7/2025).

Ia menambahkan, keberadaan kantor baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara jurnalis dengan elemen masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait lainnya. “AJT berkomitmen untuk terus menjadi pilar demokrasi melalui informasi yang akurat dan berimbang. Kantor baru ini adalah langkah kami untuk mewujudkan komitmen tersebut dengan lebih optimal,” tegas Catur.

Acara tasyakuran berlangsung sederhana namun penuh keakraban, ditandai dengan pemotongan tumpeng dan doa bersama sebagai wujud syukur atas berkah dan harapan untuk kelancaran aktivitas AJT ke depan di kantor barunya.

Terpisah, sedianya AJT akan melakukan perlindungan hukum bila menemukan kasus yang menimpa anggota.

“Selain melakukan pendampingan hukum, AJT akan memberikan bekal edukasi hukum saat melakukan kerja jurnalistik,”tandas Hamzah Abdillah, SH,MH, Ketua Divisi Hukum Aliansi Jurnalis Tulungagung.

Hal itu tanpa alasan, Hamzah menyebut, dengan akan hadirnya Kitab Undang -undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, beberapa pasal telah mengancam kebebasan pers sesuai dg UU No 40 tahun 1999.

“Mudah-mudahan apa yang diperjuangkan oleh Dewan Pers agar menganulir pasal yang berpotensi mengkriminalisasi para jurnalis mampu membuahkan hasil,”pintanya.

Maka , dilanjutkan Hamzah, para anggota AJT kini harus mampu memahami kerjanya yang jauh dari pelanggaran hukum dan marwah sebagai fungsi kontrol sedapatnya dilakukan dengan benar sesuai aturan.

“Ini langkah revolusioner kita agar wartawan’ AJT mampu menjadi mitra semua pihak di Tulungagung,”pungkas Hamzah Abdillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *