Kapolres Tulungagung Tetapkan Batasan Maksimal Penggunaan Sound Horeg / Foto Ist
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, telah menetapkan batasan maksimal penggunaan sound horeg dalam kegiatan pawai. Dalam aturan baru ini, setiap kegiatan pawai diperbolehkan menggunakan maksimal delapan unit speaker subwoofer, dengan batasan teknis suara tidak melebihi 80 desibel dan daya 10.000 watt per kendaraan.
Penetapan ini dilakukan setelah rapat koordinasi di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (24/07/2025), yang dipimpin Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dan dihadiri oleh 16 elemen masyarakat serta forkopimda. Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 tahun 2025 mengenai penggunaan sound horeg.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa untuk penggunaan sound system statis, batas maksimal suara ditetapkan pada 125 desibel dengan daya 80.000 watt. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pawai dibatasi hingga pukul 24.00 WIB, kecuali untuk pertunjukan wayang kulit yang diperbolehkan hingga pukul 04.00 WIB.
Kapolres Tulungagung menegaskan bahwa sanksi berupa pemberhentian kegiatan dan penindakan hukum akan dilakukan kepada penyelenggara yang tidak menaati hasil kesepakatan. Keputusan ini mulai berlaku pada hari disepakati dan akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan keramaian, termasuk menjelang perayaan hari kemerdekaan bulan Agustus.
Reporter : Anang