Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021

54
×

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta AJTTV.COM – Untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun , Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Rabu (23/12/2020).

\”Penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun \” Terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).

Example 300x600

Dalam Maklumat tersebut, Kapolri menekankan kepatuhan penerapan protokol kesehatan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali.

Di samping itu, maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.

Karena itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, yang meliputi, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.

Kemudian menggelar pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval.

Lalu terakhir, pesta penyalaan kembang api. Melalui maklumat ini, Polri juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat.

Reporter : Yudi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *