Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Kasasi JPU Ditolak MA, Warga Tulungagung Penganiaya ODGJ Ini Tetap Menghirup Udara Bebas

108
×

Kasasi JPU Ditolak MA, Warga Tulungagung Penganiaya ODGJ Ini Tetap Menghirup Udara Bebas

Sebarkan artikel ini

Sumber Foto : radartulungagung.jawapos.com

 

Tulungagung , AJTTV.com -Mahkamah Agung (MA) menyelamatkan Agus Purnomo Alias Gaguk Bin Temon dari incaran JPU Kejaksaan Negeri Tulungagung . MA memutuskan menolak kasasi jaksa dan memastikan Gaguk tetap menghirup udara bebas.

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa H. HERY WIDODO, SH, MH, CLA.

Dalam release resminya Heri Widodo menyampaikan Bahwa pada hari ini, Senin, tanggal 1 Pebruari 2021, saya selaku Kuasa Hukum Terdakwa Agus Purnomo Alias Gaguk Bin Temon, telah menerima Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 75 K/Pid/2021, yang mana MA telah memeriksa Kasasi yang dimohonkan oleh JPU pada Kejari Tulungagung, dimana Terdakwa telah ditahan sejak tanggal 14 Mei 2020 – 19 Desember 2020, Divonis oleh PN Tulungagung tanggal 17 September 2020 dengan Pidana Penjara 6 Bulan, dan Dikuatkan oleh PT Surabaya tanggal 3 November 2020.

MENGADILI:

– MENOLAK/Permohonan Kasasi dari JPU pada Kejari Tulungagung;
– Membebankan Biaya Perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus ribu rupiah).

Diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung tanggal 19 Januari 2021.

Dengan demikian Terdakwa Agus Purnomo Alias Gaguk Bin Temon yang dituntut 2,5 tahun oleh JPU atas Tindak Pidana yang melanggar Pasal 359, Pasal 360, Pasal 351 ayat (2) dan (3), yang oleh PN Tulungagung di Vonis 6 bulan, serta dikuatkan oleh PT Surabaya dan MA, terhitung tanggal 19 Januari 2021 telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu Terdakwa Agus Purnomo Alias Gaguk Bin Temon sudah tidak perlu lagi menjalani hukuman tambahan, karena masa tahanan Terdakwa Agus Purnomo Alias Gaguk Bin Temon sudah menjalani hukuman 7,5 bulan atau lebih dari 1,5 bulan.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memutus enam bulan penjara terhadap Agus Purnomo (38) alias Gaguk, warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Rabu (4/11/2020).

Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN), pada 17 September 2020 lalu.

Gaguk adalah terdakwa penganiayaan ODGJ yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada 13 Mei 2020 lalu.
Tindak pidana yang menjerat Gaguk terjadi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban.

Saat itu warga yang berjaga malam melihat sosok laki-laki yang berjalan sambil membawa pisau.
Belakangan diketahui laki-laki itu adalah Sarto (54), warga Dusun Jati, Desa Maron, Kecamatan Kademanangan, Kabupaten Blitar.

Khawatir Sarto akan melakukan kejahatan, sejumlah warga mengepungnya dengan maksud merebut pisau yang dibawanya.
Diam-diam Gaguk mendekat dari arah belakang dan berhasil menjatuhkan Sarto.

Saat terjatuh itulah kepala Sarto membentur aspal jalan hingga pingsan. Laki-laki ODGJ ini kemudian sempat memburuk saat dibawa pulang, kemudian dirujuk ke RSUD dr Iskak.

Namun karena kondisinya terus memburuk, Sarto meninggal dunia.

Reporter : DW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *