Ilustrasi
SURABAYA, AJTTV.COM – Kasus kecelakaan yang menewaskan Aprian Dwikoranto di dekat Masjid Al Akbar Surabaya pada Februari 2025 masih terkatung-katung tanpa kejelasan. Kondisi ini memicu kekecewaan keluarga korban dan menuai kritik tajam dari pengamat hukum. Lambannya penanganan kasus ini dipertanyakan, seolah menguji transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Istri korban, Kastini, S.Pd., mengungkapkan bahwa suaminya meninggal dunia setelah ditabrak dari belakang. Namun, lebih dari enam bulan berlalu, pihak keluarga merasa tidak mendapatkan kepastian hukum. “Kami merasa terombang-ambing tanpa kejelasan,” ungkap Kastini.
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., seorang ahli hukum dan pengamat kepolisian, ikut angkat bicara. Ia menyoroti lambannya proses penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Menurutnya, berdasarkan Pasal 5 KUHAP dan Pasal 1 angka 4 KUHAP, penyidik seharusnya sudah mengolah TKP dan menuntaskan kasus dengan cepat, apalagi dengan adanya korban jiwa.
”Perkara ini sudah sangat terang dan pelaku juga ada, seharusnya tidak lama sudah dilimpahkan ke persidangan untuk memperoleh kekuatan hukum,” tegas Didi, Jumat (13/9/2025).
Didi juga menyayangkan dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik, yang kurang proaktif dalam memberikan informasi perkembangan kasus kepada keluarga korban. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang mewajibkan transparansi.
Di tengah ketidakpastian ini, keluarga korban sempat menerima undangan diversi karena pelaku masih berusia 18 tahun. Namun, pertemuan itu tidak membuahkan hasil. Orang tua pelaku disebut enggan mengakui kesalahan, sehingga upaya Restorative Justice menemui jalan buntu.
Menurut Dr. Didi, kasus yang berlarut-larut ini bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia juga menyinggung sindiran “Hukum seakan tumpul, bagaikan kapak, tajam ke bawah, tumpul ke atas” dan berharap pimpinan kepolisian segera mengambil tindakan tegas.
Selain itu, ia juga menyoroti barang bukti berupa motor korban yang masih tertahan di Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, yang menghambat hak hukum masyarakat.
Kini, bola panas ada di tangan pihak kepolisian. Masyarakat dan keluarga korban menantikan keseriusan pihak berwenang untuk menuntaskan kasus ini, demi mengembalikan citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai lembaga yang terkesan mendiamkan ketidakadilan.
Reporter : Kuswanto