Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya di Tulungagung, berinisial P resmi mendekam di balik jeruji besi
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Setelah sempat dinyatakan bebas, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya di Tulungagung, berinisial P, kini resmi mendekam di balik jeruji besi. Eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Rabu (13/8/2025) setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat pada tahun 2024. P diketahui telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya sendiri yang masih di bawah umur sejak tahun 2022. “Korban tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh oleh terdakwa. Bahkan, terdakwa mengancam akan menganiaya ibu korban jika ia berani melapor,” kata Amri, Jumat (15/8/2025).
Kasus ini sempat mengalami pasang surut di meja hijau. Pada 4 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut P dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Namun, PN Tulungagung dalam putusannya pada 17 Maret 2025 justru membebaskan P dari semua dakwaan.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Tulungagung langsung mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, pada 4 Juli 2025, MA membalikkan putusan PN Tulungagung dan menyatakan P bersalah. “Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp5 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” jelas Amri.
Putusan kasasi MA diterima Kejaksaan pada 11 Agustus 2025, dan eksekusi langsung dilakukan dua hari kemudian. P kini telah ditahan di Lapas Tulungagung, mengakhiri perjalanannya yang penuh kontroversi di mata hukum.
Reporter : Heru Susanto