Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti
KEDIRI, AJTTV.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 28 perkara hukum pada Senin (28/7/2025). Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Kejari Kota Kediri.
Kepala Kejari Kota Kediri, Andy Mirnawaty, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 52,69 gram dari 10 perkara narkotika, ganja kering seberat 844 gram dari satu perkara, dan obat keras sebanyak 43.269 butir pil double L dari 10 kasus psikotropika. “Selain itu, juga ada barang bukti lainnya seperti miras, racun Potas, pakaian, dan botol bekas plastik.” Katanya.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 28 perkara hukum yang ditangani oleh Kejari Kota Kediri dalam periode 29 April hingga 28 Juli 2025. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk akhir dari proses hukum yang telah dijalani oleh para pelaku.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh petugas terkait dari Pengadilan Negeri Kediri, Polres Kediri Kota, Dinas Kesehatan Kota Kediri, dan perwakilan Kelurahan Mojoroto Kota Kediri. Dengan demikian, diharapkan proses pemusnahan barang bukti dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Reporter : Lubis Murtono