Kejari Tulungagung Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, kemarin (Selasa, 22/7), menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan 298.452 batang rokok tanpa cukai. Barang bukti hasil tindak pidana cukai ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dimusnahkan di halaman kantor Kejari Tulungagung.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, didampingi jajaran struktural, termasuk Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tinik Purnawati, serta para kasi dan kasubbag pembinaan. Aksi ini menjadi simbol penegakan hukum dan upaya serius melindungi potensi kerugian negara dari praktik ilegal di sektor cukai.
Lebih dari Sekadar Kerugian Negara: Ancaman Kesehatan Konsumen
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya pelaksanaan putusan hukum dari Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 315/PID.SUS/2025/PT SBY, tetapi juga upaya nyata Kejari mendukung pemberantasan rokok tanpa cukai.
“Ini adalah upaya tegas kami untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Amri. “Namun, lebih dari itu, rokok tanpa cukai tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi tidak layak konsumsi dan berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar pengawasan yang semestinya.”
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus Jainodin bin Markaban, yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tulungagung pada 27 Februari 2025. Jainodin, yang ditangkap pada Agustus 2024, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda kerugian negara sebesar Rp471 juta, subsider 5 bulan kurungan.
Pentingnya Peran Masyarakat dan Kolaborasi Instansi
Amri mengakui, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita ini menandakan bahwa praktik distribusi produk tembakau tanpa cukai masih marak di wilayah Tulungagung dan sekitarnya. Oleh karena itu, Kejari Tulungagung akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai dan Kepolisian untuk menekan praktik tersebut.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif, tidak membeli rokok tanpa pita cukai,” tambah Amri. “Karena selain merugikan negara, produk ini tidak dijamin keamanannya dan kualitasnya. Laporkan jika ada indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan Anda.”
Selain aspek penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, pemusnahan barang bukti ini juga berfungsi untuk mengurangi beban penyimpanan di gudang barang bukti Kejari serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggung jawab. Kejari Tulungagung berkomitmen penuh untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus pidana.
Reporter : Anang Yulianto