Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Kejati Papua Barat Tetapkan Dua Petinggi BPKAD Sorong Tersangka Korupsi ATK Miliaran Rupiah

11
×

Kejati Papua Barat Tetapkan Dua Petinggi BPKAD Sorong Tersangka Korupsi ATK Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat secara resmi menetapkan dua mantan pejabat tinggi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong sebagai tersangka / ist

SORONG, AJTTV.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat secara resmi menetapkan dua mantan pejabat tinggi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.

​Penetapan dua tersangka, berinisial HJT, yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Kota Sorong, dan BEPM, selaku Bendahara Barang, diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar,  pada Kamis (6/11/2025) di Sorong.

​Anggaran Fantastis, Kerugian Signifikan

​Kasus ini berpusat pada penyalahgunaan anggaran BPKAD Kota Sorong tahun 2017. Awalnya, dana yang dialokasikan untuk pengadaan ATK dan barang cetakan sebesar Rp2,5 miliar, namun kemudian mengalami pembengkakan hingga total mencapai Rp8.039.245.500.

​”Hasil penyidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut,” jelas Aspidsus Agustiawan,Kamis (6/11/2025).

​Berdasarkan perhitungan oleh ahli, penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.546.167.139,77. Angka kerugian ini terbilang sangat signifikan, menunjukkan adanya penyalahgunaan dana yang besar dari total anggaran yang tersedia.

​Langsung Ditahan dan Diancam Pasal Berat

​Untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti, Kejati Papua Barat langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. HJT dan BEPM akan ditahan selama 20 hari, mulai 6 November hingga 25 November 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong.

​Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal-pasal ini mengancam pelaku tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

​”Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti,” tegas Agustiawan.

​Kejati Papua Barat berkomitmen untuk terus konsisten dan transparan dalam menindak tegas setiap kasus penyimpangan keuangan negara, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Tanah Papua Barat. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana administrasi pemerintahan yang vital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *