Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Kemarahan Warga Sidoarjo Membara: 6 Terduga Pencuri Pintu Air Tambak Dihakimi Massa

8
×

Kemarahan Warga Sidoarjo Membara: 6 Terduga Pencuri Pintu Air Tambak Dihakimi Massa

Sebarkan artikel ini

Enam terduga pelaku pencurian menjadi korban amukan massa pada Jumat (19/12/2025) / ist

SIDOARJO, AJTTV.COM – Kesabaran warga pemilik tambak di Dusun Dadapan, Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, mencapai batasnya. Akibat seringnya kehilangan kayu laban (pintu air) yang vital untuk budidaya udang dan bandeng, enam terduga pelaku pencurian menjadi korban amukan massa pada Jumat (19/12/2025).

​Aksi main hakim sendiri ini dipicu oleh kejengkelan kolektif warga yang usaha perikanannya terus diganggu oleh aksi pencurian kayu laban. Pintu air yang berfungsi mengatur sirkulasi air tambak adalah komponen krusial. Kehilangan satu saja dapat mengganggu stabilitas ekosistem tambak, menyebabkan kerugian besar bagi para petani.

​Korban Penganiayaan Dirawat, Polisi Tegaskan Kabar Meninggal Hoaks

​Kapolsek Sedati, Iptu Masyta Dian Sugianto, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa enam terduga pelaku yang diamankan massa berasal dari Pasuruan dan tidak membawa identitas sama sekali.

​”Keenam terduga pelaku dari Pasuruan dan tidak membawa identitas sama sekali. Saat ini mereka masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Iptu Masyta.

Kapolsek juga segera menepis kabar burung yang sempat beredar di masyarakat mengenai adanya korban jiwa. “Tidak benar bahwa ada terduga pelaku yang meninggal,” tegasnya, memastikan kondisi keenam terduga pelaku masih hidup dan sedang dalam penanganan medis.

​Motif Pencurian Didalami, Pelaku Penganiayaan Tetap Diproses

​Saat ini, fokus utama kepolisian adalah mendalami motif di balik pencurian kayu laban yang disebut-sebut telah terjadi berulang kali di kawasan tambak setempat. Barang bukti terkait pencurian sedang dikumpulkan untuk proses hukum lebih lanjut.

​Namun, Kapolsek juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri melanggar hukum. Ia menegaskan, proses hukum terhadap warga yang terlibat dalam penganiayaan massa juga akan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

​Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya penegakan hukum yang cepat untuk menanggapi keresahan warga akibat tindak pidana berulang, sekaligus menjadi imbauan agar masyarakat tidak mengambil tindakan anarkis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *