Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri memusnahkan 37.277 dokumen nikah / Ist
KEDIRI, AJTTV.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri memusnahkan 37.277 dokumen nikah pada Selasa (16/9/2025). Pemusnahan massal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dokumen negara dari penyalahgunaan serta memastikan ketertiban administrasi. Dokumen yang dimusnahkan mencakup buku nikah kedaluwarsa, duplikat akta nikah, dan berkas yang salah cetak, yang semuanya dikumpulkan dari berbagai Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kediri.
Acara pemusnahan yang digelar di halaman belakang Kantor Kemenag Kabupaten Kediri ini diawali dengan sambutan dari Kasi Bimas Islam, Agus Salim, dan secara simbolis dibuka dengan pembakaran oleh Kepala Kemenag, Achmad Fa’iz.
Achmad Fa’iz menekankan pentingnya langkah ini. “Langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan dokumen negara tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan ini juga menunjukkan komitmen Kemenag dalam mendukung reformasi birokrasi dan menciptakan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan terpercaya.
Tontowi Jauhari, Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Kediri, juga menyoroti pentingnya sinergi antarbagian untuk menjaga keamanan setiap proses administrasi. Sementara itu, Erna Mardiyati, Pelaksana BMN Kemenag, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang ketat, mulai dari verifikasi hingga eksekusi di hadapan para pejabat terkait, untuk memastikan tidak ada dokumen yang disalahgunakan.
Melalui pemusnahan ini, Kemenag Kabupaten Kediri tidak hanya menjalankan tanggung jawabnya dalam mengelola arsip, tetapi juga memperkuat integritas data pernikahan di daerah tersebut. Langkah proaktif ini menjadi contoh nyata bagaimana instansi pemerintah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan publik.
Reporter : Lubis Murtono