foto ilustrasi gedung kemendagri. Foto: Dok. Setjen Kemendagri
JAKARTA, AJTTV.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan bahwa 16 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur, yang sebelumnya dipolemikkan antara Trenggalek dan Tulungagung, masuk ke wilayah Jawa Timur. Keputusan ini sifatnya sementara dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat awal Juli 2025.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat antara Kemendagri, Pemprov Jatim, KKP, dan Kementerian ATR/BPN di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
“Dari hasil rapat tersebut, kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur,” kata Tomsi Rabu (25/6/2025)
Rapat lanjutan akan digelar awal Juli 2025, yang akan dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung, dan ketua DPRD masing-masing.
Polemik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022. Trenggalek yang mencatatkan kewilayahan terlebih dahulu kemudian merasa keberatan.
Pemkab Trenggalek telah mengajukan protes ke Kemendagri melalui Pemprov Jatim dan melakukan mediasi dengan Pemkab Tulungagung, namun tidak ada kesepakatan. Sementara itu, Pemkab Tulungagung menanggapi santai terkait polemik kepemilikan 13 pulau dan berpedoman dengan keputusan dari pemerintah pusat.
Reporter : Rukiyanto