Kepala Desa Kradinan Eko Sujarwo saat mengikuti persidangan / Foto : Ist
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, Eko Sujarwo, dituntut hukuman penjara 3,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. “Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” kata Amri, Selasa (12/8/2025).
Selain hukuman badan, Eko Sujarwo juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 371 juta.
JPU meyakini Eko Sujarwo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2020-2021. Modus yang digunakan adalah bekerja sama dengan Bendahara Desa Kradinan, Wiji Subagyo alias Jiwot, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam aksinya, mereka mencairkan anggaran yang berasal dari berbagai sumber, termasuk Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan bantuan keuangan daerah. Uang yang dicairkan sebagian diminta oleh Eko Sujarwo untuk kepentingan pribadinya, sementara sebagian lagi digunakan untuk membiayai proyek desa.
Akibat perbuatan ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 700 juta.
Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan, salah satunya adalah perbuatan terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengakuan terdakwa yang terus terang dan merinci penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi.
”Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan JPU atau seadil-adilnya,” tutup Amri.
Reporter : C_sant