Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Kepala Desa Kradinan Tulungagung Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

347
×

Kepala Desa Kradinan Tulungagung Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Kades Kradinan Non Aktif Eko Sujarwo saat dibawa ke Kejaksaan Tulungagung / ist

SIDOARJO, AJTTV.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, Eko Sujarwo. Terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatannya hingga merugikan keuangan negara.

​Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ni Putu Sri Indayani pada Jumat (29/8/2025), Eko Sujarwo tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun divonis bersalah pada dakwaan subsider.

​”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata hakim Ni Putu Sri Indayani.

​Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 539.493.953. Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang aset terdakwa. Jika aset tidak mencukupi, Eko Sujarwo akan menjalani tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

​Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, membenarkan putusan ini. Menurutnya, hukuman penjara yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Namun, untuk putusan uang pengganti, justru lebih besar dari tuntutan JPU,” ujar Amri.

​Amri menambahkan bahwa JPU saat ini masih “pikir-pikir” untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Mereka memiliki waktu satu minggu untuk mengambil keputusan, sambil melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan.

​Kasus korupsi yang juga melibatkan bendahara desa ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2021. Modusnya, kedua tersangka bersekongkol untuk mencairkan anggaran dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan bantuan keuangan. Uang tersebut sebagian diminta oleh kepala desa untuk kepentingan pribadi, sementara sisanya digunakan untuk proyek yang dikelola desa. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 700 juta.

Reporter : Kuswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *