Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Kepala Desa Sekaligus Pemilik Waterpark Singapore Ditetapkan Sebagai Tersangka

77
×

Kepala Desa Sekaligus Pemilik Waterpark Singapore Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

Tulungagung , AJTTV.com – Video di media sosial adanya pesta ulang tahun di sebuah kolam renang yang Diketahui diselenggarakan di Waterpark Singapore Rejotangan Tulungagung pada 6 Januari lalu berujung ditetapkanya HR sebagai tersangka.

Pemilik Waterpark Singapore sekaligus Kepala Desa Karangsari Kecamatan Rejotangan itu dianggap melanggar Protokol Kesehatan karena saat acara tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Menurut Kasubag Humas Polres Tulungagung IPTU Trisakti , Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung juga menemukan bukti berupa buku tamu lebih dari 30 orang serta papan ucapan ulang tahun.

\”Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun HR tidak ditahan\” kata Trisakti ,Minggu (7/2/2021).

Alasan tidak dilakukan penahanan menurut Trisakti , tersangka ancaman hukumanya yaitu pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang pelanggaran karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

\”Sesuai aturan jika ancaman kurang dari 5 tahun maka tidak ditahan.\” Imbuhnya.

Namun Meski tidak di tahan tetapi HR dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

Seperti diketahui Saat itu pesta digelar bersamaan dengan malam Tahun Baru 2021 di area wisata Singapore Water Park miliknya.

Perayaan ulang tahun berlangsung gegap-gempita diiringi musik yang dioperasikan DJ.

Video pesta ulang tahun yang viral itu pun menuai pro-kontra di kalangan warganet.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan jajaran kepolisian setempat.

Penetapan tersangka HR setelah melalui proses gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan dua ahli pidana Universitas Brawijaya dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung.

Reporter : Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *