Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Kediri / Lubis ajttv.com
KEDIRI, AJTTV.COM – Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Kediri terkait kerusuhan massa yang merusak fasilitas publik di Kabupaten Kediri pada Sabtu (30/8) malam. Peristiwa tragis ini berawal dari unjuk rasa yang berujung anarkis, menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa total 123 orang diamankan setelah kerusuhan terjadi. Dari pemeriksaan intensif, 28 orang di antaranya resmi menjadi tersangka karena peran aktif mereka dalam aksi perusakan dan penjarahan. Yang mengejutkan, 14 dari tersangka tersebut adalah remaja di bawah umur. Selain itu, ada satu tersangka perempuan dan empat orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Kami akan menindak tegas setiap pelaku anarkis, baik dewasa maupun anak-anak,” tegas Bramastyo, Selasa, sembari menambahkan bahwa semua tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus dan Barang Bukti
Aksi para tersangka bervariasi, mulai dari merusak kantor-kantor pemerintahan seperti Pemkab, DPRD, dan Samsat, hingga menjarah barang-barang berharga. Modus operandi mereka termasuk pengrusakan fasilitas umum, pencurian, bahkan melukai anggota kepolisian yang bertugas.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga sepeda motor, satu unit sepeda motor yang telah dipreteli, komputer jinjing, televisi, jam dinding, dan berbagai barang curian lainnya.
Kerugian Ditaksir Mencapai Rp500 Miliar
Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam, tidak hanya bagi masyarakat Kediri, tetapi juga bagi aset daerah. Pemerintah Kabupaten Kediri memperkirakan kerugian materiil akibat kerusuhan ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp500 miliar. Jumlah tersebut mencakup kerusakan pada bangunan dan aset-aset penting. Untuk menghitung nilai kerusakan gedung secara detail, Pemerintah Kabupaten Kediri juga melibatkan tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Kediri mengimbau kepada siapa pun yang terlibat dalam aksi penjarahan dan pencurian untuk segera mengembalikan barang-barang tersebut ke Polres Kediri. Imbauan ini juga ditujukan kepada orang tua atau keluarga para pelaku, sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan penegasan lebih lanjut.
”Kami minta para pelaku atau keluarganya untuk menyerahkan barang-barang curian tersebut ke Polres Kediri sebelum kami melakukan tindakan tegas, termasuk penjemputan paksa,” pungkas Bramastyo.
Reporter : Lubis Murtono