SURABAYA, AJTTV.COM — Di era membanjirnya informasi digital yang mengalir tanpa henti selama 24 jam sehari, batasan antara hukum formal dan persepsi publik kian bias dan kabur. Kita hari ini hidup dalam sebuah ekosistem informasi di mana setiap orang tidak hanya bertindak sebagai konsumen berita, melainkan juga sebagai komentator, kritikus, bahkan “hakim” di ruang publik mereka masing-masing.
Dari kacamata pers yang sehat dan koridor kode etik jurnalistik yang ketat, apa yang sedang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, adalah sebuah contoh nyata sekaligus manifes gamblang mengenai bagaimana sebuah opini yang terstruktur sukses mengikis salah satu pilar utama hukum kita, yaitu asas praduga tak bersalah.
Sebelum perkara yang menyeret namanya ini benar-benar dibedah secara utuh, jernih, dan mendalam di ruang sidang yang sakral, publik seolah-olah telah mengetok palu virtual mereka sendiri. Di jagat media sosial mulai dari linimasa X (Twitter), TikTok, Instagram, hingga ke perbincangan riuh di warung-warung kopi pelosok negeri, Febrie Adriansyah sudah terlanjur divonis “bersalah”.
Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan sebagai insan pers yang kritis adalah Mengapa pembentukan opini publik ini bisa begitu berhasil, begitu masif, dan begitu cepat menghunjam kesadaran kolektif masyarakat?.
Kita tidak bisa memungkiri bahwa dinamika penegakan hukum hari ini tidak lagi steril dari intervensi ruang siber. Ketika sebuah narasi negatif digulirkan secara berulang-ulang tanpa adanya penyeimbang yang memadai, opini tersebut menjelma menjadi kebenaran baru di mata publik. Fenomena inilah yang sedang kita saksikan bersama, sebuah situasi di mana keadilan tidak lagi ditimbang berdasarkan alat bukti yang sah di ruang pengadilan, melainkan diukur dari seberapa keras gaung tuntutan publik di media sosial.
Kita tidak boleh menutup mata atau memungkiri bahwa besarnya sorotan dalam penanganan kasus korupsi di tanah air selalu memiliki daya tarik magnitudo yang luar biasa. Terlebih lagi, ketika pemberitaan tersebut diramaikan oleh riuh barang bukti dengan angka fantastis yang berseliweran di berbagai platform pemberitaan digital.
Ekspose nilai angka, nominal rupiah yang mencengangkan, serta visualisasi aset-aset mewah yang disita memiliki “daya sihir” tersendiri bagi psikologis massa yang acapkali mudah tersulut rasa keadilan ekonominya.
Ketika masyarakat disuguhkan angka-angka besar dan bombastis secara bertubi-tubi setiap hari melalui gawai mereka, benteng logika hukum seketika runtuh. Emosi publik diaduk-aduk. Pada titik kulminasi psikologis seperti ini, masyarakat tidak lagi peduli pada aspek-aspek elementer hukum antara lain apakah konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik sudah benar-benar kuat dan teruji?, apakah ada link pembuktian atau korelasi kausalitas yang valid dan tidak terbantahkan antara harta yang dipermasalahkan dengan tindakan jabatan yang dituduhkan?, dan bagaimana mekanisme teknis dan keabsahan prosedural di balik penetapan tersangkanya?.
Opini bahwa “dia pasti bersalah” telanjur mengakar kuat di dalam benak publik sebelum fakta-fakta hukum yang objektif diuji secara berimbang dan transparan di hadapan majelis hakim. Angka-angka miliaran atau triliunan rupiah berfungsi bagaikan vonis instan yang mematikan hak seseorang untuk mendapatkan penilaian yang adil. Akibatnya, asas hukum yang paling fundamental sekalipun kalah telak oleh sentimen sosial yang telanjur terbakar oleh narasi luar ruang sidang.
Sebagai insan pers yang menjunjung tinggi profesionalisme, kita harus berani jujur melihat ke dalam cermin diri sendiri. Media massa konvensional maupun para pengompor di jagat media sosial kerap kali terjebak dalam pusaran berbahaya bernama peradilan oleh pers. Pers yang berdasarkan undang-undang seharusnya bertindak sebagai pilar penjaga objektivitas, benteng kebenaran factual, dan penyedia informasi yang berimbang, terkadang justru terseret arus deras untuk ikut membangun narasi penghakiman dini. Semua itu ironisnya acapkali dilakukan hanya demi memenuhi dahaga klik, views, dan engagement publik yang haus akan sensasi.
Dalam lanskap media modern yang serba cepat, proses verifikasi yang ketat sering kali dikorbankan demi menjadi yang pertama mengabarkan berita. Akibat nyata dari fenomena ini adalah
pergeseran fokus utama yang mana fokus yang seharusnya berada di ranah hukum murni, yang memeriksa pasal demi pasal secara rigid, bergeser menjadi komoditas politik yang murah dan ajang perang opini antar-institusi.
Kasus ini kemudian dipenuhi oleh berbagai drama sampingan yang seksi untuk dijual sebagai berita, mulai dari isu lama mengenai gesekan antar-lembaga penegak hukum yang sempat mencuat kembali sejak peristiwa penguntitan beberapa waktu lalu, hingga berbagai spekulasi liar yang tidak jelas ujung pangkalnya.
Sorotan tajam dari sejumlah pakar hukum objektif yang mengingatkan publik agar jangan terburu-buru menghakimi lantaran ditemukannya beberapa celah prosedural formal dalam penanganan perkara ini, tenggelam begitu saja. Suara-suara jernih yang mengingatkan pentingnya aspek hukum acara seolah tersapu oleh badai informasi yang cenderung menghakimi secara sepihak.
Bagi para perancang opini, kelompok-kelompok yang memiliki agenda tertentu di balik layar, situasi riuh dan gaduh ini adalah sebuah keberhasilan mutlak yang patut dirayakan. Mengapa demikian?, karena ketika perhatian publik berhasil dialihkan kepada kegaduhan, bias emosional, dan sentimen kebencian, pembuktian materiil yang substansial di dalam ruang pengadilan justru luput dan terabaikan oleh riuhnya sorak-sorai penghakiman di luar sidang.
Distorsi keadilan seperti ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan sistem peradilan kita. Ketika opini publik mendominasi ruang wacana, ada dampak negatif yang secara langsung merusak tatanan hukum salahsatunya posisi Terdakwa dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya (inkrah) sudah dicap sebagai penjahat sejak awal penyidikan dimulai.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi memang dijamin serta dilindungi oleh undang-undang di negeri demokrasi ini. Namun, kita harus ingat dengan kesadaran penuh bahwa hukum di negara ini tidak boleh dan tidak pernah boleh disetir oleh riuhnya sentimen sesaat di media sosial. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) memang harus diberantas habis tanpa kompromi sedikit pun jika memang terbukti secara sah dan meyakinkan. Akan tetapi, proses menuju ke sana wajib berjalan di atas rel yang transparan, akuntabel, dan taat asas, tanpa boleh sekalipun mendahului keadilan hukum yang hakiki.
Kami di Sindikat Post memandang fenomena penghakiman massal terhadap Febrie Adriansyah ini sebagai sebuah alarm keras yang berdering nyaring bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung sebagai institusi penyidik maupun lembaga pengadilan yang nantinya akan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dituntut untuk memiliki integritas baja yang tidak tergoyahkan. Para penegak hukum kita harus tetap tegak berdiri teguh memegang aturan, tidak boleh sedikit pun goyah atau terintervensi oleh desakan serta riuhnya opini publik yang kerap kali bias.
Sebutan sebagai seorang koruptor atau pernyataan bahwa seseorang bersalah secara hukum hanya berlaku dan sah secara konstitusional jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari majelis hakim yang berwenang.
Jika kita sebagai sebuah bangsa membiarkan pembentukan opini publik di media sosial menggantikan peran sakral dari lembaga pengadilan, maka pada saat itulah marwah negara hukum kita runtuh hingga ke dasar-dasarnya. Kita akan kembali ke zaman primitif di mana hukum ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak di alun-alun.
Oleh karena itu, pers nasional harus segera kembali ke khitahnya. Tugas utama pers adalah mengawasi jalannya seluruh proses hukum secara kritis, objektif, berimbang, dan transparan dari awal hingga akhir. Tugas pers bukanlah ikut-ikut-an memegang palu hakim untuk menghakimi dan menghancurkan martabat seseorang sebelum persidangan resmi dimulai. Mari kita kembalikan ruang peradilan kita ke tempat yang semestinya, biarkan bukti-bukti yang sah yang berbicara di bawah sumpah di hadapan hukum, bukan asumsi-asumsi liar tanpa dasar yang berdengung tanpa henti di ruang siber.






