Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR DAERAH

Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Sudah Inkrah

23
×

Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Sudah Inkrah

Sebarkan artikel ini
Kiai Pemerkosa santriwati divonis 14 tahun penjara dan inkrah
Example 468x60

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Kasus seorang kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek yang menghamili seorang santriwati telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (7/3/2025).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan, menyebutkan status perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025.

Example 300x600

Terdakwa Imam Syafii alias Supar (52) divonis pidana penjara 14 tahun, denda sejumlah Rp 200 juta, dan membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 106.541.500.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi akan segera dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Reporter : Ari Temi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *