TRENGGALEK, AJTTV.COM – Kasus seorang kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek yang menghamili seorang santriwati telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (7/3/2025).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan, menyebutkan status perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025.
Terdakwa Imam Syafii alias Supar (52) divonis pidana penjara 14 tahun, denda sejumlah Rp 200 juta, dan membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 106.541.500.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi akan segera dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Reporter : Ari Temi