KPK tahan tersangka OTT suap izin kawasan hutan / foto : Rukiyanto ajttv.com
JAKARTA, AJTTV.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tiga tersangka kasus suap terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Inhutani V. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula dari OTT yang berhasil mengamankan sembilan orang. Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga Tersangka dalam Kasus Ini:
- Djunaidi: Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, sebagai pemberi suap.
- Aditya: Staf perizinan SB Grup, juga sebagai pemberi suap.
- Dicky Yuana Rady: Direktur Utama PT Inhutani V, sebagai penerima suap.
Djunaidi dan Aditya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Dicky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih.
Dalam pernyataannya, Asep Guntur ,Kamis (14/8/2025) juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan, selain penindakan, KPK akan terus memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam dan kehutanan.
Reporter : Rukiyanto