Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

KUASA HUKUM: KECEWA ATAS PERLAKUAN TIDAK ADIL DARI MAJELIS HAKIM PN TULUNGAGUNG

36
×

KUASA HUKUM: KECEWA ATAS PERLAKUAN TIDAK ADIL DARI MAJELIS HAKIM PN TULUNGAGUNG

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD. selaku Kuasa Hukum Tergugat 2 dan Gus Maksum Tohir, S.H. selaku Kuasa Hukum Tergugat 1 menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas perlakuan yang dinilai tidak adil dan tidak konsisten dari Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Tlg, yang pada hari ini Kamis tanggal 27 Agustus 2026 memulai persidangan sebelum para pihak hadir semua.

Kekecewaan ini semakin mendalam mengingat pada sidang sebelumnya, hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026, justru sebaliknya — Kuasa Hukum Tergugat sudah hadir sejak pukul 09.00 WIB, namun tetap diminta menunggu kehadiran Penggugat hingga sidang baru dibuka pada pukul 17.00 WIB yang merupakan sidang terakhir pada hari itu. Lantas, mengapa pada sidang hari ini, ketika Kuasa Hukum Tergugat sedang dalam perjalanan dan baru tiba, sidang justru sudah dianggap selesai tanpa diberi kesempatan menunggu? Mengapa standar perlakuan berbeda antara Penggugat dan Tergugat?

Baca Juga : Angka Perceraian di Tulungagung Tembus 1.461 Kasus, Kecamatan Pucanglaban

Sebelumnya, pada sidang tanggal 20 Agustus 2026 yang tidak dihadiri Penggugat, Majelis Hakim sempat menawarkan perubahan jadwal sidang — yang biasanya dilaksanakan pada hari Kamis — dialihkan ke hari Selasa. Namun, Kuasa Hukum Tergugat menyampaikan keberatan mengingat masing-masing telah memiliki jadwal kegiatan pada hari Selasa. Atas hal tersebut, Majelis Hakim menyampaikan bahwa jika tetap dilaksanakan pada hari Kamis, maka sidang baru dapat diadakan pada sore hari, setelah selesainya persidangan perkara lain, dikarenakan pada hari Kamis banyak jadwal sidang pidana. Kuasa Hukum Tergugat menyatakan bersedia dan tidak keberatan jika persidangan dilaksanakan pada sore hari.

Dalam panggilan yang tercantum di e-court, tertera batas waktu pengunggahan bukti atau dokumen oleh Penggugat paling lambat pukul 14.00 WIB. Sementara itu, menurut keterangan salah satu wartawan, Turmudzi, yang hadir bersama Penggugat, menginformasikan jika Penggugat menerima panggilan sidang pada pukul 09.00 WIB. Turmudzi kemudian mempertanyakan kepada Kuasa Hukum Tergugat 2 mengenai mana jadwal sidang yang benar. Kuasa Hukum Tergugat 2 menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Pengadilan Negeri Tulungagung, mengingat telah terjadi kesepakatan dengan Majelis Hakim bahwa sidang akan dilaksanakan pada sore hari, sedangkan batas akhir pengunggahan berkas Penggugat di e-Court adalah pukul 14.00 WIB. Jika Penggugat menerima panggilan sidang pada pukul 09.00 WIB hari Kamis, 27 Agustus 2026, maka hal tersebut perlu dikonfirmasi langsung ke pihak pengadilan.

Baca Juga : Koordinator Korlap Pinka Tulungagung Imbau Pedagang Taati Aturan Berjualan di Lahan BBWS

Kuasa Hukum Tergugat 1 hadir sekitar pukul 14.30 WIB, sedangkan Kuasa Hukum Tergugat 2 hadir sekitar pukul 15.00 WIB. Sesampainya di Ruang Tunggu Pengadilan, diperoleh informasi bahwa sidang telah dinyatakan selesai tanpa kehadiran Tergugat. Atas informasi tersebut, Kuasa Hukum Tergugat terkejut dan langsung menanyakan ke bagian pendaftaran sidang, dan diketahui bahwa Perkara Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Tlg telah dimulai pada pukul 12.00 WIB dan telah selesai. Kuasa Hukum Tergugat menyampaikan keberatan: mengapa sidang sudah dimulai padahal para pihak belum lengkap hadir, sementara pada tanggal 20 Agustus lalu, ketika Tergugat hadir tepat waktu, kami diminta menunggu hampir delapan jam hingga pukul 17.00 WIB demi menunggu Penggugat? Keberatan tersebut akan disampaikan kepada Majelis Hakim, dan Kuasa Hukum diminta untuk menunggu.

Karena tidak juga memperoleh keterangan, sekitar pukul 16.00 WIB, Kuasa Hukum Tergugat mendesak untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan dimulainya sidang tanpa kehadiran seluruh pihak, baru diperoleh keterangan bahwa sidang telah dimulai pada pukul 14.00 WIB (tidak sama di keterangan awal yang mengatakan dimulai pukul 12:09 WIB) dan ditunda pada hari Kamis tanggal 03 September 2026 dengan alasan Tergugat tidak hadir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa pelaksanaan sidang tidak sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, dan mengapa sidang sudah dibuka tanpa menunggu kehadiran semua pihak, padahal pada sidang sebelumnya kesabaran itu diminta kepada Tergugat? Kuasa Hukum Tergugat kembali diminta menunggu hingga Majelis Hakim selesai bersidang.

Setelah hampir pukul 17.00 WIB, diperoleh jawaban bahwa Majelis Hakim tidak dapat menemui para pihak yang sedang berperkara, dan sidang tetap ditunda pada tanggal 03 September 2026. Kuasa Hukum Tergugat kembali mempertanyakan ketidakkonsistenan perlakuan tersebut. Tak lama kemudian, pihak Pengadilan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut, dan menjelaskan bahwa Majelis Hakim sebelumnya telah menanyakan kepada Penggugat apakah Tergugat hadir atau tidak, dan Penggugat menyatakan tidak mengetahui.

Baca Juga : Berawal dari Wonorejo Tulungagung, Ormas 212 Loro Siji Loro Peringati Ulang Tahun Pertama dan Siap Kawal Infrastruktur Warga

Pernyataan Penggugat tersebut dibantah oleh Kuasa Hukum Tergugat. Turmudzi — yang sebelumnya telah mengonfirmasi kehadiran — telah menyampaikan bahwa Kuasa Hukum Tergugat akan hadir dan masih dalam perjalanan. Oleh karena itu, dinilai aneh jika Penggugat menyatakan tidak mengetahui, terlebih karena Turmudzi hadir bersama Penggugat, dan justru Penggugatlah yang sebelumnya menunjukkan panggilan sidang pukul 09.00 WIB kepada Turmudzi.

Panitera Pengganti kembali menyampaikan permohonan maaf atas kejadian hari ini, dan menjelaskan bahwa Penggugat sebelumnya bersikeras untuk menyerahkan surat pencabutan gugatan, namun Majelis Hakim menolak menerimanya mengingat para Tergugat belum hadir, sehingga sidang tetap ditunda hingga tanggal 3 September 2026.