Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Kunci Menempel Jadi Pemicu, Residivis Curanmor Kediri Dibekuk Warga Plosorejo

38
×

Kunci Menempel Jadi Pemicu, Residivis Curanmor Kediri Dibekuk Warga Plosorejo

Sebarkan artikel ini

Unit Reskrim Polsek Gampengrejo kembali menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku bernama Andik Purnomo alias Krewol (30) warga Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo dibekuk warga setelah kepergok membawa kabur sepeda motor di Desa Plosorejo pada Rabu (1/10/2025) / Istimewa

KEDIRI, AJTTV.COM – Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali mengintai akibat kelalaian sepele. Seorang residivis kasus curanmor, Andik Purnomo alias Krewol (30), warga Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, kembali berulah dan berhasil dibekuk oleh warga Desa Plosorejo setelah aksinya gagal total pada Rabu dini hari (1/10/2025).

​Kapolsek Gampengrejo AKP Irfan Widodo membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan peluang yang diberikan korban.

​Beraksi Dini Hari di Teras Toko

​Aksi curanmor terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di teras rumah sekaligus toko milik korban, Sumari (57), di Dusun Plosokerep. Pelaku, Krewol, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, nekat mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol AG 6097 GO.

​Pencurian ini dipicu oleh kelalaian korban yang memarkir motornya di teras samping toko dengan kunci yang masih menempel di kontak setelah pulang dari Pasar Minggiran.

​“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah tersangkut kasus serupa. Kali ini dia nekat kembali mencuri motor Supra X 125 milik korban,” jelas AKP Irfan Widodo, Jumat (3/10/2025).

​Teriakan Istri Korban Picu Penangkapan Warga

​Hanya berselang lima menit setelah motor diparkir, istri korban mendengar suara motor dinyalakan. Saat menoleh, ia melihat Krewol membawa kabur motor tersebut ke arah timur.

​“Sontak istri korban berteriak maling-maling,” kata Kapolsek.

​Meskipun korban sempat mengejar dan pelaku sudah melaju kencang, teriakan tersebut memicu respons cepat dari warga sekitar. Warga berhasil mengejar dan mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian. Warga juga mengidentifikasi pelaku sebagai pria yang sebelumnya terlihat melintas dengan sepeda angin mini.

​Ancaman Pidana dan Imbauan Polisi

​Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor curian (yang nilainya ditaksir Rp 7,5 juta), BPKB dan STNK, sepeda angin mini milik pelaku, serta jaket, celana, dan helm yang ia gunakan.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini kini telah dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

​AKP Irfan Widodo kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. “Kami mengimbau agar warga selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci kontak menempel. Hal-hal kecil seperti ini bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan, apalagi residivis yang sudah berpengalaman,” pungkasnya.

Reporter : Lubis Murtono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *