Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Kurang dari 24 Jam, Macan Agung Tulungagung Cokok Residivis Remaja Pencuri Kafe di Sidoarjo

10
×

Kurang dari 24 Jam, Macan Agung Tulungagung Cokok Residivis Remaja Pencuri Kafe di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Residivis berinisial WWP (16), yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Tulungagung / ist

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menunjukkan taringnya dengan melakukan penangkapan kilat terhadap seorang residivis remaja berinisial WWP (16), yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Tulungagung.

​WWP, warga Desa Sukorejo Kulon, Kalidawir, ini terdeteksi sebagai pelaku pembobolan Cafe Maju Mapan di Desa Gedangsewu, Boyolangu, yang terjadi pada Kamis (16/10/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Modus operandi pelaku selalu sama: menyasar kafe yang sudah tutup, masuk dengan cara melompat, dan menggondol barang berharga seperti rokok, sepatu, uang tunai, HP, hingga sepeda pancal.

​Keterlibatan Ganda dan Pelarian ke Sidoarjo

​Aksi WWP menjadi perhatian khusus kepolisian karena laporan curat di kafe tersebut hampir bersamaan dengan aduan penipuan dan penggelapan motor Yamaha NMax di wilayah Moyoketen. Berdasarkan bukti di lokasi dan rekaman CCTV, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas, IPDA Nanang, mengonfirmasi bahwa kedua kasus mengarah pada pelaku yang sama.

​”Setelah melakukan pencurian di wilayah Moyoketen, pelaku melarikan diri ke wilayah Sidoarjo,” terang IPDA Nanang saat rilis pers, Minggu (27/10/2025).

​Tidak membuang waktu, Unit Resmob Macan Agung segera berkoordinasi dengan Resmob Sidoarjo. Gerak cepat ini berbuah hasil. Hanya beberapa jam setelah laporan diterima, tim gabungan berhasil membekuk WWP pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

​Sejumlah barang bukti, termasuk sepeda fixie, pakaian yang digunakan saat beraksi, turut diamankan.

​Residivis “Kambuhan” yang Baru Menghirup Udara Bebas

​Fakta mengejutkan terungkap dari rekam jejak pelaku. WWP diketahui merupakan residivis kasus serupa di Sidoarjo dan baru saja keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) pada 15 Oktober 2025—hanya satu hari sebelum beraksi di Tulungagung.

​Pelaku juga pernah terlibat kasus serupa di Polsek Kalidawir namun diselesaikan melalui diversi karena statusnya sebagai anak di bawah umur.

​”Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali di lokasi berbeda di Tulungagung,” tandas IPDA Nanang.

​Karena masih di bawah umur, pelaku kini ditangani dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung sebelum dititipkan di Lapas Tulungagung. Atas perbuatannya, WWP dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

​Polres Tulungagung menghimbau para pemilik usaha, khususnya kafe dan warung, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menghindari meninggalkan uang tunai dalam jumlah besar saat tempat usaha tutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *