Nganjuk (AJTTV com) – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan kurir sabu inisial (Ded) 30 tahun asal Ploso , Jombang sekaligus mengungkap jaringannya yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
Kurir sabu itu ditangkap saat mengantar pesanan sabu kepada pemesan mengaku bernama “Joni” (DPO) alamat Lingkungan Kujomanis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk seberat 0,27 gram.
Kasat resnarkoba Polres Nganjuk AKP. Pujo Santoso menjelaskan penangkapan diawali dengan proses lidik yang telah dilakukan berdasarkan laporan dari warga .
“Kami telah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga kurir sabu (Ded) ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan”, ungkap Pujo,Senin (31/1/2022).
Pujo menambahkan sebelum ditangkap pelaku terlihat di sekitar lingkungan Kujonmanis Kecamatan Tanjunganom dan langsung ditangkap petugas. Dari tangan pelaku didapati sabu seberat 0,27 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Dari pengakuan pelaku selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang diduga masih satu jaringan yakni (As) 40 tahun, (Sep) 27 tahun, (Moh) 27 tahun, (Muc) 27 tahun alamat Ploso-Jombang dan mengamankan 2,13 gram sabu.
Hingga berita ini diturunkan Satresnarkoba masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lain. Dan dari keterangan (Ded) mendapat pasokan sabu tersebut dari “Kafid” (DPO) masih dalam pengembangan) alamat Ploso – Jombang. .
Reporter : Deni saputra