Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulungagung mengungkap 31 kasus Narkotika |
Tulungagung, AJTTV.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulungagung mengungkap 31 kasus Narkotika. Dari kasus itu Polisi menetapkan 35 orang menjadi tersangka terdiri dari 33 orang laki – laki dan 2 orang perempuan.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dalam Press Release di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (02/06/2022) mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil ungkap selama bulan April sampai Mei 2022.
“Ini merupakan hasil ungkap kita dalam dua bulan terakhir yakni selama bulan April sampai dengan bulan Mei 2022,” terang AKBP Handono Subiakto.
Selain mengamankan 35 tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 235,57 gram, Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yakni 60 butir Pil jenis Alprazolam, 4.163 butir Pil Dobel L, dan 348 butir Pil Y.
“Barang bukti lain ikut diamankan yakni Minuman Keras (Miras) berupa, 2 Jerigen Arak Bali, 688 Botol Arak bali, barang bukti lainnya berupa Uang tunai Rp 3.640.000,-, serta 24 Buah Pipet kaca, 3 Buah Timbangan, 28 Buah Handphone, 10 Buah alat hisap (bong) serta 7 Unit Sepeda motor juga berhasil disita anggota kami,” jelas Kapolres.
Dari 35 orang tersangka kata Handono ada 6 orang merupakan Residivis diantaranya tersangka inisial DS alias Codot, AS alias Jon, HY alias Hablung, YT, SM alias Gotek dan ASA alias Kipli.
\”Enam tersangka merupakan Residivis dalam kasus yang sama,” lanjut Kapolres.
Masih kata Handono , puluhan tersangka tersebut diamankan dari berbagai TKP di wilayah Tulungagung, diantaranya untuk wilayah Kedungwaru ada 10 TKP, wilayah Pucanglaban ada 1 TKP, diwilayah Boyolangu ada 3 TKP, Tulungagung Kota ada 5 TKP, Ngantru 1 TKP, wilayah Kauman ada 2 TKP, wilayah Ngunut 5 TKP, Rejotangan ada 1 TKP, Sumbergempol 2 TKP dan diwilayah Kalidawir ada 1 TKP.
\”Untuk wilayah yang jumlah kasusnya tinggi akan ada perhatian khusus bagi anggota kami,” pungkas Kapolres.
Sementara itu Kasat Res Narkoba AKP Didik Riyanto mengungkapkan dari kesemua kasus ini ada kasus yang menonjol, yakni hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Rejotangan.
Dari wilayah ini Anggota Satresnarkoba menangkap pelaku berinisial DP alias Sepo yang diduga melakukan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
\”Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku DP di Dusun Ngipik Rt.02 Rw.02 Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 175,52 gram,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
Reporter : Adimas