Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARU

Lakukan Penganiayaan , Oknum Perguruan Silat Asal Tulungagung Ditangkap Polisi

37
×

Lakukan Penganiayaan , Oknum Perguruan Silat Asal Tulungagung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Oknum Perguruan Silat Asal Tulungagung Ditangkap Polisi

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Sat Reskrim Polres Tulungagung menangkap 7 orang dari oknum perguruan silat . Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (11/3/23) sekitar pukul 01.30 Wib.

Adapun 7 orang Oknum Perguruan Silat itu inisial MLS (15), RMD (16) dan MAANA (17) usia anak-anak serta DNS (18), PBA (18), MYA (18) dan AOR (19) . Dari 7 tersangka itu 5 tersangka warga Sumbergempol, 1 tersangka warga Kalidawir dan 1 tersangka warga Boyolangu.

Example 300x600

Akibat kejadian tersebut , dua orang yakni MRR (17) alamat Sumbergempol dan inisial MAN (18) perempuan alamat Boyolangu, mengalami luka setelah menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, mengatakan penganiayaan terjadi di Pinggir Jalan Raya masuk Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

\”Kita telah mengamankan 7 orang dan kini ditetapkan sebagai tersangka\” Kata Eko Hartanto.

Menurut Eko para tersangka melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama sama.Modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap Organisasi Perguruan lain dan Merasa ketidak senangan dengan identitas perguruan Pencak Silat lainya karena korban memakai kaos bertuliskan Pagar Nusa.

AKBP Eko Hartanto menambahkan , awalnya korban berboncengan mengendarai sepeda motor dengan konvoi dari wilayah kediri. sesampai di tkp para pelaku langsung menghentikan motor korban secara paksa sampai terjatuh lalu mengeroyok korban dan merampas kaos dan sabuk mori korban.

\”Kedua korban mengalami luka memar di wajah dan tangan serta sebagian badan\” imbuhnya.

Polisi berhasil mengamankan Barang bukti antara lain Hasil Visum Et Repertum , Kaos Pagar Nusa, hasil rampasan Sabuk mori Pagar Nusa dan 1 (satu) buah sepeda motor.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal Pasal 76 C jo 80 UU perlindungan anak dan 368 KUHP.

“4 orang dilakukan penahanan dan 3 orang pelaku masih anak anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” pungkas AKBP Eko.

Penulis : Heru Susanto
Editor : Hariyanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *