Nur Aini Guru asal Pasuruan didampingi Kuasa Hukum Sasongko &Partner (Kiswanto ajttv.com)
PASURUAN, AJTTV.COM – Kasus pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menimpa guru Nur Aini (38) di Kabupaten Pasuruan terus bergulir.. Setelah resmi diberhentikan karena dinilai melanggar disiplin berat (tidak masuk kerja lebih dari 90 hari tanpa keterangan sah), Nur Aini kini menunjuk kuasa hukum untuk melawan keputusan tersebut melalui mekanisme Banding Administratif.
Nur Aini, guru di SDN II Mororejo, Tosari, yang sempat viral karena keluhan jarak tempuh 114 kilometer pulang pergi, merasa terzalimi dan telah menyerahkan kasusnya kepada Sasongko, S.H. & Partner di Tulungagung sejak Selasa (30/12/2025).
Dianggap Melanggar PP 94/2021, Tapi Proses Dituding Sepihak
Keputusan pemberhentian terhadap Nur Aini didasarkan pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Guru tersebut dianggap melanggar kewajiban masuk kerja dan tercatat tidak mengajar selama lebih dari 90 hari kumulatif tanpa keterangan yang sah. Bahkan, Nur Aini juga disebut tidak hadir saat pemanggilan resmi penyampaian SK Pemberhentian.
Namun, menurut kuasa hukumnya, Sasongko, S.H., proses pengambilan keputusan ini terlalu tergesa gesa.
”Kami telah menerima kuasa dari Bu Nur Aini dan kita akan ambil langkah Banding Administratif. Langkah ini wajib ditempuh sebelum menggugat ke PTUN,” terang Sasongko.
Sasongko menyoroti bahwa kliennya tidak diberi kesempatan yang layak untuk membela diri, termasuk menunjukkan bukti-bukti pendukung. “Tidak adanya pendampingan saat proses klarifikasi oleh pihak terkait menjadi sorotan utama kami. Ini adalah pelanggaran hak ASN untuk membela diri,” tambahnya.
Sakit dan Mutasi Sebagai Dasar Pembelaan
Dalam pembelaannya, Nur Aini melalui Kuasa Hukumnya menegaskan bahwa ketidakhadirannya bukan tanpa alasan. Jauhnya jarak tempuh 57 km dari rumahnya di Bangil ke sekolahnya di Tosari telah mengganggu kesehatannya.
”Dia sudah mengajukan pindah mengajar, karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman,” kata Sasongko.
Sasongko menambahkan, kliennya memiliki bukti kuat berupa surat keterangan dari dokter yang menyatakan sakit, yang seharusnya memperkuat alasan Nur Aini mengajukan mutasi agar bisa mengajar di dekat tempat tinggalnya. Bukti-bukti ini akan menjadi amunisi utama dalam proses Banding Administratif.
Langkah Banding Administratif ini menjadi krusial karena merupakan tahap wajib untuk mencari pembatalan SK di internal birokrasi, sebelum membawa sengketa ini ke meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).












