Lepok Tak Berdaya Saat Ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung |
TULUNGAGUNG (AJTTV.COM) – Kedapatan menjual Pil Double L, seorang Pria di Tulungagung ditangkap anggota Sat resnarkoba Polres Tulungagung pada Kamis (17/3) malam.
NAA alias Lepok (29) warga Ngunut Kabupaten Tulungagung ditangkap Polisi saat menunggu pelanggannya pada Kamis (17/3) sekitar jam 21.00.
Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny Sasongko mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap Lepok , anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi tentang aktivitas dia yang mengedarkan pil Double L.
Setelah mengantongi identitas serta lokasi pelaku, tidak sulit bagi polisi untuk meringkus Lepok .
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus klip yang berisi Pil Double L dalam bungkus rokok.
\”Saat dilakukan interograsi, Lepok membenarkan semua barang bukti dan perbuatannya.\” Terang Nenny , Jumat (18/3).
Selanjutnya Lepok beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
\”Pelaku yang merupakan pengedar Pil Double L, akan dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 198 Jo Pasal 98 ayat (2) , (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,\” pungkasnya
Penulis : Murdi