Pelaku berinisial ASAAK ditangkap karena menggelapkan uang hasil penjualan 9 unit mobil milik korban. Uang fantastis itu dipakai untuk kepentingan pribadi/ ist
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai angka fantastis Rp864.000.000,- (delapan ratus enam puluh empat juta rupiah). Pelaku, yang berprofesi sebagai makelar mobil, dibekuk setelah menyelewengkan uang hasil penjualan sembilan unit kendaraan.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, setelah serangkaian penyelidikan mendalam,” terang AKP Ryo Pradana N, Kamis.
Modus Licik Makelar Otomotif
Kasus penipuan ini berawal dari kepercayaan yang diberikan korban, Rizky Wahyu Widodo, warga Desa Pucungkidul, Boyolangu, kepada pelaku berinisial ASAAK dari Desa Buntaran, Rejotangan.
Korban menyerahkan total sembilan unit mobil untuk dijualkan oleh ASAAK. Transaksi penyerahan diketahui terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, di Sorum Ventura Motor, Desa Kepuhrejo, Ngantru.
Alih-alih menyetor hasil penjualan kepada korban, ASAAK justru menggunakan seluruh uang yang didapat untuk kepentingan pribadinya.
“Pelaku berperan sebagai makelar mobil. Setelah 9 unit mobil berhasil terjual, uang hasil penjualan yang seharusnya diserahkan kepada korban, malah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp864 juta,” ungkap Kasatreskrim.
Ancaman Pidana Berat
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk buku tabungan, ATM, handphone, rekening koran, surat pernyataan, kuitansi, dan bukti transfer pembayaran mobil, yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
Pelaku ASAAK kini telah ditahan di Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
AKP Ryo Pradana N menutup penjelasannya dengan komitmen tegas. “Satreskrim Polres Tulungagung berkomitmen memberikan kepastian hukum secara profesional. Kami ingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi jual beli melalui perantara,” pesannya.












