Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

‘Makelar Nakal’ Gasak Ratusan Juta dari Jual Beli Mobil: Polres Tulungagung Bekuk Pelaku Penipuan Rp864 Juta

59
×

‘Makelar Nakal’ Gasak Ratusan Juta dari Jual Beli Mobil: Polres Tulungagung Bekuk Pelaku Penipuan Rp864 Juta

Sebarkan artikel ini

Pelaku berinisial ASAAK ditangkap karena menggelapkan uang hasil penjualan 9 unit mobil milik korban. Uang fantastis itu dipakai untuk kepentingan pribadi/ ist

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai angka fantastis Rp864.000.000,- (delapan ratus enam puluh empat juta rupiah). Pelaku, yang berprofesi sebagai makelar mobil, dibekuk setelah menyelewengkan uang hasil penjualan sembilan unit kendaraan.

​Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N, membenarkan penangkapan tersebut.

​“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, setelah serangkaian penyelidikan mendalam,” terang AKP Ryo Pradana N, Kamis.

​Modus Licik Makelar Otomotif

​Kasus penipuan ini berawal dari kepercayaan yang diberikan korban, Rizky Wahyu Widodo, warga Desa Pucungkidul, Boyolangu, kepada pelaku berinisial ASAAK dari Desa Buntaran, Rejotangan.

​Korban menyerahkan total sembilan unit mobil untuk dijualkan oleh ASAAK. Transaksi penyerahan diketahui terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, di Sorum Ventura Motor, Desa Kepuhrejo, Ngantru.

​Alih-alih menyetor hasil penjualan kepada korban, ASAAK justru menggunakan seluruh uang yang didapat untuk kepentingan pribadinya.

​“Pelaku berperan sebagai makelar mobil. Setelah 9 unit mobil berhasil terjual, uang hasil penjualan yang seharusnya diserahkan kepada korban, malah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp864 juta,” ungkap Kasatreskrim.

​Ancaman Pidana Berat

​Petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk buku tabungan, ATM, handphone, rekening koran, surat pernyataan, kuitansi, dan bukti transfer pembayaran mobil, yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

​Pelaku ASAAK kini telah ditahan di Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

​AKP Ryo Pradana N menutup penjelasannya dengan komitmen tegas. “Satreskrim Polres Tulungagung berkomitmen memberikan kepastian hukum secara profesional. Kami ingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi jual beli melalui perantara,” pesannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *