BLITAR, AJTTV.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memeriksa mantan Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, selama 5,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Rini Syarifah diperiksa sebagai saksi karena menjabat sebagai Bupati Blitar saat proyek pengadaan Dam Kalibentak berlangsung. Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Dr. Ardianto Budi Santoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rini Syarifah dilakukan untuk mengetahui proses pengadaan Dam Kalibentak saat masa kepemimpinannya. Sebanyak 52 pertanyaan disampaikan kepada Rini Syarifah, sebagian besar terkait tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah.
Hingga saat ini, Kejari Blitar telah memeriksa 32 saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 4,9 miliar tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah peran TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah). Kejari Blitar juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MB, pelaksana proyek dari CV Cipta Graha Pratama, yang kini ditahan di Lapas Kelas II B Blitar.
Ardianto menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak ini. Setelah menjalani pemeriksaan, Rini Syarifah enggan memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil Avanza hitam, didampingi kuasa hukumnya.
Reporter : Hariyanto