Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka dan mengenakan rompi orange ( Rukiyanto ajttv.com)
JAKARTA, AJTTV.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hampir Rp 2 triliun ini.
Pantauan di lokasi, Nadiem Makarim keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis sore (4/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum digiring masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba. Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.980.000.000.000. “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK ini, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun,” jelasnya dalam konferensi pers.
Menurut Kejagung, Nadiem diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan laptop yang gagal. Ia disebut menjawab surat Google mengenai Chromebook, padahal uji coba produk tersebut tidak berhasil.
Selain Nadiem, ada empat tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan.
- Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Penahanan Nadiem Makarim menjadi sorotan publik dan menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.
Reporter : Rukiyanto