JAKARTA, AJTTV.COM – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) yang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Rp 1,98 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika yang bersangkutan kembali mangkir ke tiga kalinya.
“Pemanggilan ketiganya sudah direncanakan, kalau enggak salah pekan ini juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Anang mengungkapkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengendus keberadaan Jurist Tan.
“Ada. Kita lihat saja nanti. Kami sedang berupaya, tapi penyidik pasti punya cara,” katanya.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pengadaan laptop berbasis ChromeOS, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun pihak Kejagung telah menetapkan empat tersangka.
Empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Reporter : Rukiyanto