TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Maraknya pemberitaan oknum wartawan memeras terjadi di beberapa daerah, membuat Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT) angkat bicara. AJT menegaskan akan menindak tegas jika ada anggota yang melakukan pelanggaran profesi.
“Alhamdulilah Hingga saat ini belum pernah ada laporan anggota kami melakukan pelanggaran. Kami profesional dalam menangani pelanggaran profesi terkait dengan anggota AJT. Kami tegas dan tidak akan mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Ketua AJT, Catur Santoso, Senin (9/6/2025).
AJT selalu menekankan anggotanya untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan harus menguji informasi secara berimbang dengan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
“Asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) harus menjadi landasan bagi wartawan. Kami juga menekankan agar anggota tidak melakukan pemerasan atau menerima suap, sebagaimana Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik,” tambahnya.
Catur juga mengingatkan kepada masyarakat umum dan pihak terkait tentang legalitas perusahaan pers.
Selama perusahaan itu mengacu pada Pasal 1 Angka (2) UU 40 tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan perusahaan Pers adalah badan Hukum Indonesia, Pasal 12 bahwa perusahaan Pers wajib mengumumkan, nama, alamat dan penanggung jawab.
“Selama perusahaan itu memenuhi Pasal 1 angka 2 dan Pasal 12, maka sudah dapat dikatakan legal dan tidak ada masalah secara hukum, karena tugas Dewan Pers dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf (g) hanya melakukan pendataan terhadap setiap perusahan Pers, serta bertanggung jawab untuk menetapkan dan mengawasi Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (2) huruf (C),” katanya.
Dengan demikian, AJT menunjukkan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan integritas jurnalis di Tulungagung.