Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Masuk Zona Merah Persebaran Virus Corona, Tidak Ada Perayaan Pergantian Tahun Baru

28
×

Masuk Zona Merah Persebaran Virus Corona, Tidak Ada Perayaan Pergantian Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulungagung – Bupati Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal antisipasi  persebaran virus Covid -19 pada libur perayaan natal 2020 dan tahun baru 2021. Surat edaran dengan nomor 300/1472/121/2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Lingkup Tulungagung dan camat se Kabupaten Tulungagung .

Surat edaran tertanggal 18 Desember 2020 agar seluruh perangkat Daerah untuk menginformasikan pada unsur pejabat dan staf dilingkup kerjanya serta kepada camat untuk menginformasikan kepada masyarakat melalui kepala desa atau lurah terkait beberapa hal.

Example 300x600

Diantaranya :

1.Tidak diperkenankan untuk merayakan perayaan kegiatan pergantian tahun baru 2020-2021 dan sejenisnya yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing – masing baik didalam ataupun diluar ruangan .

2. Masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan liburan keluar kota serta tetap berkumpul dan melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing – mssing.

3. Selalu mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker dengan benar, sering mencuci tangan, serta tetap melakukan phisical distancing / jaga jarak dalam hal nelakukan aktifitas ditempat umum .

4. Selalu waspada menghadapi potensi bencana , antara lain hujan lebat disertai angin kencang dan geombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi badan meteorologi , klimatologi dan geo fisika ( BMKG).

Terkait surat edaran tersebut , Bupati Maryoto Bhirowo membenarkan saat dikonfirmasi AJTTV COM Senin (21/12/2020).

Menurutnya langkah ini diambil karena Kabupaten Tulungagung masih masuk zona penyebaran tinggi COVID-19 atau zona merah.

\”Langkah ini kita ambil untuk mengantisipasi penyebaran covid -19 ,apalagi Tulungagung masuk zona merah\” ungkapnya.

\"\"

Seperti diketahui Untuk mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim pada Hari Senin (14-12-2020) yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan. Dia meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur & cuti bersama pada akhir Oktober.

Reporter : Eko pur

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *