Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Melihat UMK Tulungagung 2026: Diapit Kediri Dan Blitar Dalam Jaringan Pengupahan Jatim

90
×

Melihat UMK Tulungagung 2026: Diapit Kediri Dan Blitar Dalam Jaringan Pengupahan Jatim

Sebarkan artikel ini

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur waktu melantik kepala sekolah di Gedung Negara Grahadi. Foto: Humas Pemprov Jatim.

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 telah menciptakan peta pengupahan yang jelas, termasuk di wilayah Karesidenan Kediri (Mataraman). UMK Kabupaten Tulungagung secara resmi ditetapkan sebesar Rp2.628.190.

​Angka tersebut termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Penetapan ini menempatkan Tulungagung di posisi ke-22 dari 38 daerah di Jatim dan menjadi sorotan ketika dibandingkan dengan daerah-daerah tetangga di selatan Jawa Timur.

UMK Tulungagung Masih Tertinggal Tipis

​Dalam konteks regional, UMK Tulungagung (Rp2.628.190) menduduki peringkat yang relatif moderat, berada di bawah beberapa daerah sentra ekonomi di sekitarnya.

Jauh di bawah Kota Kediri: UMK Tulungagung terpaut cukup signifikan, sekitar Rp114 ribu, dari Kota Kediri yang mencapai Rp2.742.806.

Diapit Blitar: UMK Tulungagung berada diapit oleh dua daerah Blitar. Angkanya sedikit lebih rendah, sekitar Rp11 ribu, dibandingkan dengan Kota Blitar (Rp2.639.518). Namun, Tulungagung unggul sekitar Rp60 ribu dibandingkan dengan Kabupaten Blitar (Rp2.567.744).

Lebih Tinggi dari Trenggalek: Tulungagung berhasil unggul atas daerah di sebelahnya, Kabupaten Trenggalek, yang UMK-nya sebesar Rp2.530.313.

​Disparitas upah yang tipis ini mengindikasikan bahwa persaingan tenaga kerja dan biaya operasional di wilayah Mataraman cenderung seimbang, meskipun Kota Kediri dan wilayah penyangga industri di utara Jawa Timur masih memimpin secara jauh.

Kepastian Berlaku untuk Pekerja Baru

​Dalam SK Gubernur Khofifah ditegaskan bahwa UMK ini adalah batas bawah pengupahan dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

​Pihak perusahaan di Kabupaten Tulungagung dilarang keras untuk membayar upah di bawah batas Rp2.628.190. Lebih lanjut, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah yang sudah berjalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

​Dengan penetapan ini, diharapkan iklim investasi di Tulungagung tetap terjaga, sementara daya beli dan kesejahteraan pekerja lokal dapat ditingkatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *