Oleh: Dedik Sugianto
Ketua Umum Lembaga Pers WAKOMINDO
Pemred Media SINDIKAT POST
SURABAYA, AJTTV.COM – Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh jajaran Polres Mojokerto terhadap oknum wartawan atas dugaan pemerasan terkait permintaan menghapus berita (take down), bukan sekadar berita kriminal biasa. Kejadian ini adalah alarm keras yang menghentak kesadaran kolektif kita tentang posisi pers di hadapan hukum.
Pelapor dalam kasus ini bukanlah warga awam, melainkan seorang pengacara, figur yang secara intelektual memahami celah hukum.
Kecepatan polisi dalam bertindak menggunakan delik pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru memicu perdebatan sengit. Apakah ini murni penegakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi, ataukah sebuah pola baru kriminalisasi terhadap insan pers?.
Di balik hiruk-pikuk penangkapan tersebut, terdapat “ruang gelap” hukum yang jarang dibedah secara jernih. Kita harus berani menarik garis tegas, Di mana batas antara tindak pidana murni dan sengketa jurnalistik (Pers) ?.
Dalam tata hukum Indonesia, kita mengenal asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah kompas utama dalam menangani segala persoalan yang lahir dari produk jurnalistik.
Seringkali, Aparat Penegak Hukum (APH) terjebak pada pragmatisme hukum dengan langsung menggunakan delik umum (KUHP) tanpa melihat akar masalahnya. Jika pemicu dugaan pemerasan adalah sebuah berita atau janji untuk menghapus berita, maka mekanisme penyelesaian seharusnya merujuk pada mekanisme sengketa pers.
UU Pers telah menyediakan kanal beradab melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Mengapa ini penting?, Karena seringkali “negosiasi” muncul akibat ketidakpahaman narasumber atau adanya provokasi dari pihak luar. Selama objek masalahnya adalah pemberitaan, maka peran Dewan Pers sebagai garda penjaga marwah pers tidak boleh dipinggirkan begitu saja.
Penerapan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dalam kasus Mojokerto ini sangat krusial karena terdapat pergeseran filosofis dan teknis yang berbeda dari KUHP lama. Polisi kemungkinan besar membidik oknum tersebut dengan Pasal 482 KUHP Baru (pengganti Pasal 368 KUHP lama). Namun, ada tiga titik kritis yang wajib kita kawal
Pertama, Unsur “Maksud Menguntungkan Diri Sendiri” secara Melawan Hukum. Dalam KUHP Baru, unsur “melawan hukum” adalah variabel penentu. Secara etik, meminta uang untuk menghapus berita adalah pelanggaran berat. Namun secara pidana, penyidik harus membuktikan apakah ada unsur paksaan atau ancaman kekerasan yang nyata?.
Seringkali dalam kasus pers, “negosiasi” terjadi karena tawaran (penyuapan/gratifikasi) dari pihak yang diberitakan agar boroknya tidak terungkap, bukan semata-mata paksaan dari wartawan. Jika polisi langsung menggunakan delik pemerasan tanpa melihat siapa yang menginisiasi aliran dana, ada potensi besar terjadinya salah penerapan pasal.
Kedua, Jebakan “Delik Aduan”. Jika ancaman yang dilakukan adalah “akan menyebarkan aib” melalui berita, hal ini sebenarnya bersentuhan dengan Pasal 433 (Pencemaran) atau Pasal 434 (Fitnah) dalam KUHP Baru. Risiko terbesarnya adalah ketika polisi memaksakan pasal pemerasan yang ancaman hukumannya jauh lebih tinggi untuk kasus yang secara substansi adalah sengketa informasi. Ini adalah bentuk over-kriminalisasi yang mencederai keadilan.
Ketiga, relevansi Putusan MK dan Perlindungan Profesi. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusannya menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan berlaku selama mereka menjalankan fungsi pers. Pertanyaannya, apakah oknum di Mojokerto tersebut sedang menjalankan fungsi pers?. Apakah medianya berbadan hukum sesuai mandat UU Pers?.
Meskipun ada uang yang berpindah tangan, polisi tetap tidak boleh mengabaikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri. Penentuan apakah tindakan tersebut masuk kategori “Penyalahgunaan Profesi” atau “Tindak Pidana Murni” harus melibatkan saksi ahli dari Dewan Pers. Tanpa rekomendasi itu, penanganan kasus ini akan menjadi preseden buruk yang subjektif.
Peran Pelapor, Strategi Membungkam Kontrol Sosial?. Keterlibatan pengacara sebagai pelapor menambah kompleksitas drama hukum ini. Sebagai orang yang paham hukum, muncul pertanyaan, Mengapa ia tidak menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers terlebih dahulu jika merasa dirugikan oleh pemberitaan?.
Langkah langsung melapor ke polisi dengan skema OTT memberikan kesan adanya strategi yang terukur untuk membungkam media. Pengacara paham betul bahwa bukti fisik uang akan membuat pasal pemerasan sangat mudah menjerat. Ini adalah “Jebakan Batman” bagi insan pers yang kurang waspada dan terjebak dalam pusaran transaksi berita.
Menjaga Marwah, Bukan Membela Pelaku.
Kita harus bersikap objektif, Kita tidak membela pelaku kejahatan, namun kita wajib membela marwah profesi. Jika memang terbukti ada pemerasan yang sistematis demi keuntungan pribadi, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Oknum tersebut telah mengkhianati kepercayaan publik.
Namun, jika proses hukum ini dilakukan dengan menabrak mekanisme UU Pers dan mengabaikan peran mediasi Dewan Pers, maka kita sedang menyaksikan mundurnya demokrasi di tingkat lokal. Jangan sampai hukum digunakan sebagai instrumen oleh pihak-pihak yang “alergi” terhadap kritik untuk menakuti wartawan.
Transparansi Polres Mojokerto adalah Harga Mati.
Polres Mojokerto harus transparan dalam menyajikan fakta. Publik perlu tahu, apakah ini murni tindak pidana premanisme berkedok wartawan, ataukah ada kegagalan komunikasi dalam penyelesaian sengketa pers yang secara paksa ditarik ke ranah pidana umum?.
Pers yang merdeka adalah pilar keempat demokrasi. Ketika kemerdekaan itu digerogoti oleh oknum dari dalam, atau ditekan oleh instrumen hukum dari luar, maka yang rugi adalah rakyat. Jangan biarkan pasal-pasal dalam KUHP Baru menjadi senjata untuk membunuh kontrol sosial.












