Tulungagung , AJTTV.com – Karena sengaja merubah dimensi kendaraan, seorang pengusaha angkutan di Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka Oleh Polisi.
Pengusaha berinisial BL Tersebut akan menjalani persidangan karena Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dengan status P-21.
Penindakan tegas dan transparan ini baru pertama kalinya dilakukan di wilayah Jawa Timur sehingga bisa dijadikan proyek percontohan bagi wilayah lainnya untuk menekan terjadinya angka kecelakaan.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, Kamis (18/2/2021) menjelaskan Truk tronton diamankan Personil Satlantas Pada Desember silam karena kendaraan telah dimodifikasi sehingga terlihat tinggi menjulang dengan box panjang.
\”Saat itu personil satlantas melihat truk dengan kondisi beda ,tampak dimodifikasi dengan harapan bisa mengangkut barang dengan jumlah lebih \” kata AKBP Handono .
Menurutnya kendaraan overdimensi adalah kendaraan yang telah mengalami modifikasi sehingga dimensi pengangkut kendaraan sudah tidak sesuai dengan standar produksi pabrik.
\”Kendaraan yang overdimensi kategori Kejahatan lalu lintas dan penyebab potensial terjadinya kecelakaan dan potensi merusak infrastruktur jalan,\” ungkapnya.
Ditambahkanya Overdimensi itu pidana, sedangkan overload itu pelanggaran.
Handono menyebut tindak pidana overdimensi termuat dalam Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
\”Ancaman pelanggar bisa dipidana 1 tahun atau denda paling banyak mencapai Rp 24 juta.\” Imbuhnya.
Bunyi pasal tersebut yaitu :
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Reporter : Murdiono












