19 Narapidana lapas Kediri sujud syukur setelah dapat remisi / foto : ist
KEDIRI, AJTTV.COM – Sebanyak 19 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menghirup udara bebas tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini menjadi kado istimewa dari negara, sekaligus menjadi simbol harapan bagi mereka untuk memulai lembaran baru.
Kepala Lapas Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin selama menjalani masa pidana.
”Pemberian remisi ini adalah wujud apresiasi negara. Bukan kelonggaran hukum, melainkan hak yang diberikan kepada mereka yang telah berusaha memperbaiki diri,” ujar Solichin, Minggu (17/8/2025).
Total ada 599 narapidana di Lapas Kediri yang menerima Remisi Umum (RU) pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya menerima Remisi Umum II yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas. Sementara itu, 576 narapidana lainnya menerima Remisi Umum I yang hanya mengurangi masa hukuman mereka.
Penerima remisi ini beragam, mulai dari narapidana kasus pidana umum hingga kasus khusus seperti korupsi dan narkotika.
Di samping Remisi Umum, Lapas Kediri juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 599 narapidana, yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Remisi ini hanya diberikan kepada mereka yang sebelumnya telah menerima Remisi Umum, memastikan setiap pemberian hak dilakukan dengan penuh akuntabilitas.
”Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus menjaga disiplin, berperilaku positif, dan kembali ke tengah masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” tambah Solichin.
Momen pembebasan ini tidak hanya menjadi simbol perayaan kemerdekaan bagi narapidana yang bersangkutan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa tujuan pemasyarakatan adalah untuk membentuk individu yang lebih baik dan kembali produktif bagi bangsa.
Reporter : Lubis Murtono