Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Napiter di Lapas Tulungagung Kembali Mendapat Pembebasan Bersyarat

130
×

Napiter di Lapas Tulungagung Kembali Mendapat Pembebasan Bersyarat

Sebarkan artikel ini

FOTO : Lapas Tulungagung

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Seorang narapidana terorisme (napiter) penghuni Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, kembali mendapat pembebasan bersyarat. Napiter penerima pembebasan bersyarat itu bernama Gunawan Dwi Rianto alias Salim alias Nashir alias Dwi dan alias Yudha bin Suwondo.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menyatakan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hasil dari pembinaan dan evaluasi menyeluruh. Gunawan Dwi Rianto sebelumnya merupakan bagian dari jaringan Negara Islam Indonesia (NII) dan divonis 3 tahun penjara. “Ia menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung sejak 7 November 2024.” Katanya, Jumat.

Gunawan Dwi Rianto telah berikrar setia pada NKRI pada 13 Maret 2025. Berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1177.PK.05.03 Tahun 2025, ia mendapat pembebasan bersyarat. Ma’ruf Prasetyo berharap Gunawan Dwi Rianto dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk hidup damai dan produktif. Sementara itu, Gunawan Dwi Rianto menyatakan bersyukur atas pembebasan bersyarat yang diterimanya dan berkomitmen untuk hidup damai, tidak mengulangi kesalahan, dan menjadi warga negara yang taat hukum.

Setelah mendapat pembebasan bersyarat, Gunawan Dwi Rianto diserahkan kepada Bapas Kelas II Kediri untuk menjalani bimbingan dan pengawasan lanjutan. Kemudian, dengan pengawalan Densus 88 Antiteror, ia diantar menuju tempat tinggalnya.

Reporter : Heru susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *