———- Ilustrasi Perselingkuhan
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kasus penggerebekan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum karyawan BUMN dan aparatur negara di sebuah hotel di Tuban memasuki babak baru. Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tulungagung mengonfirmasi bahwa sosok wanita yang terjaring dalam penggerebekan tersebut adalah seorang guru berstatus PPPK Paruh Waktu.
Plt Kadindik Tulungagung, Suko Winarno, menyatakan pihaknya telah bergerak cepat melakukan penelusuran data kepegawaian setelah kabar tersebut mencuat pada Minggu malam (22/2/2026).
Konfirmasi Status Kepegawaian
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tersangka berinisial A alias ADP (33) memang tercatat sebagai tenaga pendidik di bawah naungan Dindik Tulungagung.
”Hasil cross check kepada Unit Pelaksana Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) atau korwil mengonfirmasi bahwa oknum tersebut adalah salah satu PPPK Paruh Waktu di sebuah SD negeri di Kecamatan Karangrejo,” terang Suko Winarno, Senin (23/2/2026).
Ancaman Sanksi Disiplin Berat
Meski proses hukum pidana sedang berjalan di kepolisian, Dindik Tulungagung memastikan akan memproses pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Langkah-langkah yang akan diambil seperti Melakukan pemeriksaan langsung terhadap oknum terkait, Melaporkan hasil pemeriksaan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Tulungagung serta Penentuan nasib status kepegawaian ADP sebagai aparatur pemerintah.
Terjerat Pasal Perzinaan
Di sisi lain, penyidik kepolisian telah menetapkan ADP dan selingkuhannya, LF (35)—seorang karyawan PT Semen Indonesia Tuban—sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) KUHP tentang perzinaan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah hasil penyelidikan membuktikan adanya bukti kuat terkait hubungan terlarang yang dilakukan keduanya saat penggerebekan berlangsung. Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut












