TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Oknum Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung ,Jawa Timur ditangkap Polisi. Pasalnya Dia terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pria berinisial R, asal Desa Sukoanyar Kecamatan Pakel itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Baca Juga : DPRD Tulungagung Dorong Pasar Rakyat di Tulungagung Terapkan e-Retribusi
Meski menjadi tersangka , tampaknya oknum Kades tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kasatreskoba Polres Tulungagung, Iptu Endro Purwadi dikonformasi wartawan menjelaskan Alasan tidak ditahannya sang Kepala Desa karena yang bersangkutan hanyalah korban penyalahgunaan narkoba.
Menurut Iptu Endro, Kepala Desa Sukoanyar itu hanyalah pemakai dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Selain itu barang bukti yang ditemukan Polisi sangat kecil, yaitu di bawah 1 gram.
\”Yang BB nya di bawah 1 gram, bukan residivis, dan bukan pengedar atau tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika harus dilakukan team assesmen terpadu (TAT) di kantor BNN Kabupaten Tulungagung. Dan berdasarkan pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009 menyatakan, bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,\” terang Endro saat dihubungi ajttv.com melalui pesan Whatshap , Jumat (14/10/2023).
Baca Juga : Gubernur Jatim Tinjau Operasi Pasar Murah di Tulungagung
Meski demikian, Iptu Endro menegaskan, perkara hukum Kades R akan terus berlanjut sesuai aturan hukum yang ada.
Kini pihaknya menunggu hasil pendalaman dari TAT atas kasus ini. \”Perkaranya akan terus berlanjut dan Nanti kita gelarkan perkara di situ , dan akan tahu bagaimana hasilnya, dari kedokteran bagaimana, dari psikologi bagaimana. Hasil dari TAT itulah yang akan kita laksanakan,\” pungkasnya.
Reporter : Anang